BOLSEL— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui
  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi program
 inovasi desa, Kamis (9/11) kemarin. Kegiatan yang diperuntukan meningkatkan
 kualitas dana desa ini dirangkaikan dengan pembentukan tim inovasi
 kabupaten (TIK) dan tim pelaksana inovasi desa (TPID) kecamatan.
 
 Setelah membuka kegiatan ini, Alsyafri  Kadullah, Asisten I Pemkab Bolsel
 mengatakan, program inovasi desa (PID) hadir sebagai upaya pemerintah untuk
 mendorong meningkatkan kualitas pemanfaatan dana desa (Dandes), melalui
 kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif, peka
 terhadap kebutuhan masyarakat desa dan membangun kapasitas desa yang
 mandiri. “Intinya PID ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” kata
 Alsyafri.
 
 Selama ini katanya, pengelolaan dandes disejumlah desa hanya monoton.
 Sehingga dibentuklah TIK dan TPID agar dandes bisa tepat sasaran. “Inovasi
 dan ide kreatif sangat diharapkan dalam memanfaatkan sumber daya alam
 sesuai potensi desa menjadi produk unggulan desa, untuk penambah pemasukan
 desa yang bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” kata Alsyafri.
 
 Alsyafri berharap, TPID kecamatan yang sudah terbentuk terus menjalin
 koordinasi dengan TIK dan instnasi teknis yang terlibat. “Semua ini untuk
 mencapai taget pemerintah pusat  meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan
 membangun desa lewat pratek cerdas dan ide-ide kreatif,” ujar Alsyafri.
 
 Selain itu, Alsyafri mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti
 sosialisasi dengan baik. “Perhatikan materi yang disampaikan untuk
 diimplementasikan di wilayah masing-masing,” imbaunya.
 Di tempat yang sama, Kepala DPMD Deki Paputungan menuturkan, PID
 diselenggarakan Kementerian Desa, untuk meningkatkan kapasitas desa. “Dalam
 merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang berkualitas,” tuturnya.
 
 Untuk TIK-PID kabupaten kata Deki, melibatkan sejumlah instansi teknis,
 tokoh masyarakat, akademisi, unsur media, dunia usaha dan Bank SulutGo.
 “TIK PID kabupaten, menjembatani, memberi arahan dan memfasilitasi desa
 yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas. Juga menampung
 semua ide kretif, dirapatkan bersama TPID untuk diaplikasikan di desa,”
 kata Deki. Sementara untuk TPID kecamatan katanya, tidak boleh terikat
 pekerjaan lain. “Tidak boleh sebagai perangkat desa maupun pekerjaan yang
 dibiayai APBD dan APBN. Ini dipertegas, agar TPID bisa maksimal dalam
 menjalankan tugas,” ujar Deki. (*)
TInggalkan Komentar