Papan Informasi Anggaran APBDes Kolingangaan, Kecamatan Bilalang.
BOLMONG---Pemerintah Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupaten
 Bolaang Mongondow (Bolmong) dituding merusak kawasan cagar alam dan hutan
 lindung (HL). Informasi dari warga setempat, Pemerintah Desa Kolingangaan
 membuka jalan perkebunan Molitun yang dibiayai lewat Dana Desa (Dandes)
 tahun anggaran 2017.
Sayangnya, jalan perkebunan tersebut masuk kawasan
 cagar alam dan HL. “Kan jelas dalam aturan, tidak boleh sembarang menumpas
 atau merusak kawasan cagar alam dan HL. Tapi faktanya, jalan tersebut sudah
 masuk sekitar 300-an meter pada kawasan terlarang,” ungkap salah satu warga
 yang meminta namanya tidak ditulis. Herannya, menurut warga, di lokasi
 tersebut tidak ada satupun perkebunan warga. “Jalan tersebut tidak jelas
 digunakan untuk apa, karena di situ tidak ada kebun. Hanya hutan saja,”
 beber warga.
Dia menduga, pembukaan jalan perkebunan Molitun ada indikasi
 lain untuk kepentingan pribadi. “Diduga disitu terlihat kepentingan oknum
 yang ingin mengelolah kekayaan alam yang ada di kawasan cagar alam itu.
 Karena setelah diinvestigasi tempat tersebut tidak memiliki lahan
 perkebunan,” jelasnya. Mendengar informasi tersebut, Kepala Kesatuan
 Perlindungan Hutan (KPH) Poigar, Riko Lasut bersama tim penyidik kehutanan
 Provinsi Sulut dan tim pengamanan kehutanan Provinsi Sulut, langsung turun
 lapangan untuk melakukan investigasi. Dan hasilnya, tim mendapati benar
 jalan tersebut masuk kawasan cagar alam. “Hasil yang kami temui kemarin,
 sesuai dengan investigasi ternyata jalan perkebunan Molitun sudah masuk di
 area cagar alam,” tuturnya. Pihaknya pun langsung mengambil langkah tegas
 dengan menghentikan aktivitas pekerjaan di lapangan. Sembari menunggu hasil
 rekomendasi dari Gakum dari Balai Besar Makassar. Hal itu dilakukan untuk
 mencegah kawasan agar tidak tambah rusak. “Hasil investigasi sudah kita
 laporkan Gakum Balai Besar Makassar. Kita tunggu rekomendasi. Saat ini
 pekerjaan sudah dihentikan. Alat berat sudah keluar dari lokasi itu,”
 terang Rico. Dia juga menegaskan, jika ada laporan dan ditemukan alat-alat
 tersebut kembali bekerja di kawasan tersebut maka pihaknya tidak
 segan-segan mengambil langkah hukum. “Kita ikuti dulu proses yang sementara
 ini berjalan,” pungkasnya.
Sayangnya, Sangadi (Kepala Desa) Kolingangaan,
 Recky Waleleng saat dihubungi via ponselnya dengan nomor  08524444xxxx
 untuk konfirmasi tidak pernah mengangkat telepon. Di SMS juga tidak
 dibalas. Sementara itu, Camat Bilalang, Irwanto Mokoginta saat dikonfirmasi
 via telapon mengatakan, terkait permasalahan jalan Molitun masih menunggu
 laporan dari pihak kehutanan, karena mereka sudah turun lapangan. Tapi, dia
 membenarkan bahwa lokasi pembukaan jalan perkebunan di Desa Kolingangaan
 itu masuk kawasan cagar alam. “Kawasan yang dibuka itu sudah masuk di area
 cagar alam karena lahan tersebut masuk pada garis merah. Hasil pertemuan
 saya dengan pihak KPHP Unit I Bolmong-Bolmut kawasan tersebut sudah masuk
 di kawasan garis merah (Area Cagar Alam),” tukas Irwanto.(*)
TInggalkan Komentar