Papan Informasi Anggaran APBDes Kolingangaan, Kecamatan Bilalang.
BOLMONG---Pemerintah Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong) dituding merusak kawasan cagar alam dan hutan
lindung (HL). Informasi dari warga setempat, Pemerintah Desa Kolingangaan
membuka jalan perkebunan Molitun yang dibiayai lewat Dana Desa (Dandes)
tahun anggaran 2017.
Sayangnya, jalan perkebunan tersebut masuk kawasan
cagar alam dan HL. “Kan jelas dalam aturan, tidak boleh sembarang menumpas
atau merusak kawasan cagar alam dan HL. Tapi faktanya, jalan tersebut sudah
masuk sekitar 300-an meter pada kawasan terlarang,” ungkap salah satu warga
yang meminta namanya tidak ditulis. Herannya, menurut warga, di lokasi
tersebut tidak ada satupun perkebunan warga. “Jalan tersebut tidak jelas
digunakan untuk apa, karena di situ tidak ada kebun. Hanya hutan saja,”
beber warga.
Dia menduga, pembukaan jalan perkebunan Molitun ada indikasi
lain untuk kepentingan pribadi. “Diduga disitu terlihat kepentingan oknum
yang ingin mengelolah kekayaan alam yang ada di kawasan cagar alam itu.
Karena setelah diinvestigasi tempat tersebut tidak memiliki lahan
perkebunan,” jelasnya. Mendengar informasi tersebut, Kepala Kesatuan
Perlindungan Hutan (KPH) Poigar, Riko Lasut bersama tim penyidik kehutanan
Provinsi Sulut dan tim pengamanan kehutanan Provinsi Sulut, langsung turun
lapangan untuk melakukan investigasi. Dan hasilnya, tim mendapati benar
jalan tersebut masuk kawasan cagar alam. “Hasil yang kami temui kemarin,
sesuai dengan investigasi ternyata jalan perkebunan Molitun sudah masuk di
area cagar alam,” tuturnya. Pihaknya pun langsung mengambil langkah tegas
dengan menghentikan aktivitas pekerjaan di lapangan. Sembari menunggu hasil
rekomendasi dari Gakum dari Balai Besar Makassar. Hal itu dilakukan untuk
mencegah kawasan agar tidak tambah rusak. “Hasil investigasi sudah kita
laporkan Gakum Balai Besar Makassar. Kita tunggu rekomendasi. Saat ini
pekerjaan sudah dihentikan. Alat berat sudah keluar dari lokasi itu,”
terang Rico. Dia juga menegaskan, jika ada laporan dan ditemukan alat-alat
tersebut kembali bekerja di kawasan tersebut maka pihaknya tidak
segan-segan mengambil langkah hukum. “Kita ikuti dulu proses yang sementara
ini berjalan,” pungkasnya.
Sayangnya, Sangadi (Kepala Desa) Kolingangaan,
Recky Waleleng saat dihubungi via ponselnya dengan nomor 08524444xxxx
untuk konfirmasi tidak pernah mengangkat telepon. Di SMS juga tidak
dibalas. Sementara itu, Camat Bilalang, Irwanto Mokoginta saat dikonfirmasi
via telapon mengatakan, terkait permasalahan jalan Molitun masih menunggu
laporan dari pihak kehutanan, karena mereka sudah turun lapangan. Tapi, dia
membenarkan bahwa lokasi pembukaan jalan perkebunan di Desa Kolingangaan
itu masuk kawasan cagar alam. “Kawasan yang dibuka itu sudah masuk di area
cagar alam karena lahan tersebut masuk pada garis merah. Hasil pertemuan
saya dengan pihak KPHP Unit I Bolmong-Bolmut kawasan tersebut sudah masuk
di kawasan garis merah (Area Cagar Alam),” tukas Irwanto.(*)
TInggalkan Komentar