Asus
PT KKP PHK 75 Karyawan

Foto : Tampak para Mantan Karyawan PT KKP saat menyampaikan aspirasi mereka ke pihak DPRD.

BOLSEL— Puluhan mantan karyawan PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) Rabu (10/31) kemarin menyampaikan aspirasinya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Dalam kesempatan itu, para karyawan meminta pihak DPRD mengfasilitasi mereka dalam menuntut sejumlah hak mereka ke perusahaan, salah satunya penyesuaian pesangon pasca adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 75 orang karyawan.

Para karyawan korban PHK tersebut diterima langsung Ketua DPRD Abdi van Gobel beserta sejumlah anggota lainnya. Dikesempatan itu, Ketua DPRD mengaku akan melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan PHK kepada para karyawan KKP ini. "Insya Allah minggu depan kami akan memanggil pihak KKP dan Dinas Tenaga Kerja untuk duduk bersama untuk membahas masalah serta dasar-dasar peraturan yang digunakan untuk PHK dan pembayaran pesangon,"ungkapnya.

Lanjut Abdi, pihak DPRD akan berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan yang telah di PHK. Bahkan, pihaknya akan melibatkan tenaga pendamping yang paham tentang aturan-aturan ketenaga kerjaan. “Setelah kami pelajari persoalan ini, selanjutnya kita atur jadwal hearing  dengan kedua belah pihak,”ungkapnya.

Terpisah, Andrian Gonibala salah satu karyawan PT KKP yang di PHK saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, pada Tanggal 18 Oktober 2018 pihak perusahaan mengumumkan sekira jam 8 pagi akan ada PHK kepada beberapa karyawan, dan pada pukul 12 siang, nama-nama yang di PHK langsung diumumkan. Jumlahnya 75 orang. “Alasan PHK tersebut diakui perusahaan karena mengalami pemerosotan pendapatan. Saat pengumuman, manajemen perusahaan didampingi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolsel. Mereka pun mengakui, langkah PHK ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,”bebernya.

Lanjut Andrian, setelah pengumuman keesokan harinya setiap sepuluh karyawan diminta ke kantor manajemen untuk pemberian pesangon. “Sebelum menerima pesangon, pihak perusahaan meminta setiap karyawan menandatangi surat pengunduran diri. Karena kami tak tahu aturan teknisnya seperti apa, jadi kami mau saja menandatangani surat tersebut,”ujar Andrian yang mengaku sudah mengabdikan diri di PT KKP sudah hamper delapan tahun.

Ditambahkan Andrian, setelah para karyawan mencari tahu mekanisme PHK tersebut, pihaknya baru menyadari dimana perusahaan hanya membayar 50 persen hak pesangon karyawan. “Kami tak keberatan apabila di PHK. Asalkan hak-hak kami sebagai karyawan semua dipenuhi. Seperti sekarang ini, justru kami merasa dibodohi oleh pihak perusahaan, padahal saat itu pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten juga dlibatkan. Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD membantu memperjuangkan hak-hak kami,”tukasnya.

Sekedar diketahui, sesuai informasi yang beredar, pihak Perusahaan PT KKP akan kembali melakukan pemecatan gelombang ke dua.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar