Kawasan PETI di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong). Inset Kombes Pol Ibrahim Tompo
BOLMONG---Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya
merespon informasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di
Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow
(Bolmong). Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito, melalui Kabid Humas
Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku akan menurunkan tim untuk
mengkroscek keberadaan PETI yang belakangan meresahkan warga Tanoyan
Selatan, umumnya Kecamatan Lolayan. “Nanti akan ditindaklanjut oleh Polda.
Mungkin tahap awal akan dicek legalitasnya,” aku Kabid Humas Polda Sulut,
Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin. Selain
itu, dia juga menegaskan akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan oknum anggota
kepolisian. “Semuanya akan kita selidiki. Termasuk siapa pemiliknya,” tegas
Ibrahim.
Di sisi lain, sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media massa belakangan
ini, PETI di Lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan,
Kabupaten Bolmong, hingga kini masih terus berlangsung.
Menariknya, kegiatan pertambangan dengan model rendam emas (Bak Siram)
seluas ukuran lapangan sepak bola (100-110 meter) itu, menggunakan dua
bahan kimia berbahaya, yakni sianida dan mercury. “Kalau tidak salah mereka
menggunakan mercuri dan sianida mengolah material emas di bak itu, padahal
itu sangat dilarang pemerintah,” kata salah satu warga yang tidak bersedia
menyebutkan namanya ketika bersua dengan wartawan, kemarin. Selain itu,
lokasi pengolahan berada di hulu sungai Kinali yang notebene menjadi
tumpuan masyarakat dalam mengelola sawah dan ladang. “Bahaya kegiatan
mereka itu karena limbahnya mengarah masuk ke sungai kinali,” tambah sumber.
Selain itu, informasi yang diperoleh melalui Ketua Pemuda Desa Tanoyan
Selatan, Abdul Nasir Ganggai, ada oknum pejabat birokrat Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan oknum anggota kepolisian yang mengelola
tambang bak siram tersebut. “Ada dua yang mengelola bak siram itu, diduga
kuat mereka oknum pejabat birokrat di bolmong dan anggota kepolisian. Itu
informasi yang kami peroleh dari warga yang berkebun di wilayah Potolo,”
beber Nasir. Dia berharap, Polda Sulut dan jajaran, dapat menurunkan tim
agar kegiatan pertambangan rep siram di Potolo itu dapat dihentikan. “Saya
berharap ada tim yang diturunkan Polda Sulut agar kegiatan pertambangan ini
bisa dihentikan. Apalagi ada oknum anggota polisi yang diduga menjadi
pemilik bak siram tersebut,” tutur Nasir. Selain itu, salah satu pemerhati
lingkungan, Erwin Makalunsenge menegaskan, kegiatan tambang illegal ini
sudah jelas melanggar aturan. “Apalagi hasil tambang illegal ini telah
minumbulkan pencemaran lingkungan. Ini sudah masuk pada tindak kejahatan
lingkungan yang harus dan wajib di sikapi oleh Pemda dan Aparat penegak
hukum dalam hal ini Polda Sulut. Jangan menunggu nanti ada korban jiwa
akibat pencemaran lingkungan, baru kemudian mengambil sikap,” kunci
Erwin.(*)
TInggalkan Komentar