Kawasan PETI di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten
 Bolaang Mongondow (Bolmong). Inset Kombes Pol Ibrahim Tompo
 
 BOLMONG---Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya
 merespon informasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di
 Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow
 (Bolmong). Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito, melalui Kabid Humas
 Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku akan menurunkan tim untuk
 mengkroscek keberadaan PETI yang belakangan meresahkan warga Tanoyan
 Selatan, umumnya Kecamatan Lolayan. “Nanti akan ditindaklanjut oleh Polda.
 Mungkin tahap awal akan dicek legalitasnya,” aku Kabid Humas Polda Sulut,
 Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin. Selain
 itu, dia juga menegaskan akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat
 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan oknum anggota
 kepolisian. “Semuanya akan kita selidiki. Termasuk siapa pemiliknya,” tegas
 Ibrahim.
 
 Di sisi lain, sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media massa belakangan
 ini, PETI di Lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan,
 Kabupaten Bolmong, hingga kini masih terus berlangsung.
 Menariknya, kegiatan pertambangan dengan model rendam emas (Bak Siram)
 seluas ukuran lapangan sepak bola (100-110 meter) itu, menggunakan dua
 bahan kimia berbahaya, yakni sianida dan mercury. “Kalau tidak salah mereka
 menggunakan mercuri dan sianida mengolah material emas di bak itu, padahal
 itu sangat dilarang pemerintah,” kata salah satu warga yang tidak bersedia
 menyebutkan namanya ketika bersua dengan wartawan, kemarin. Selain itu,
 lokasi pengolahan berada di hulu sungai Kinali yang notebene menjadi
 tumpuan masyarakat dalam mengelola sawah dan ladang. “Bahaya kegiatan
 mereka itu karena limbahnya mengarah masuk ke sungai kinali,” tambah sumber.
 Selain itu, informasi yang diperoleh melalui Ketua Pemuda Desa Tanoyan
 Selatan, Abdul Nasir Ganggai, ada oknum pejabat birokrat Pemerintah
 Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan oknum anggota kepolisian yang mengelola
 tambang bak siram tersebut. “Ada dua yang mengelola bak siram itu, diduga
 kuat mereka oknum pejabat birokrat di bolmong dan anggota kepolisian. Itu
 informasi yang kami peroleh dari warga yang berkebun di wilayah Potolo,”
 beber Nasir. Dia berharap, Polda Sulut dan jajaran, dapat menurunkan tim
 agar kegiatan pertambangan rep siram di Potolo itu dapat dihentikan. “Saya
 berharap ada tim yang diturunkan Polda Sulut agar kegiatan pertambangan ini
 bisa dihentikan. Apalagi ada oknum anggota polisi yang diduga menjadi
 pemilik bak siram tersebut,” tutur Nasir. Selain itu, salah satu pemerhati
 lingkungan, Erwin Makalunsenge menegaskan, kegiatan tambang illegal ini
 sudah jelas melanggar aturan. “Apalagi hasil tambang illegal ini telah
 minumbulkan pencemaran lingkungan. Ini sudah masuk pada tindak kejahatan
 lingkungan yang harus dan wajib di sikapi oleh Pemda dan Aparat penegak
 hukum dalam hal ini Polda Sulut. Jangan menunggu nanti ada korban jiwa
 akibat pencemaran lingkungan,  baru kemudian mengambil sikap,” kunci
 Erwin.(*)
TInggalkan Komentar