Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
KLIK SULUT,MANADO - Lelaki RL alias Ray (39) warga Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken harus meregang nyawa, kuat dugaan ditembak anggota polisi yang bertugas di Polsek Bunaken Polresta...
KLIKSULUT, Manado- Dalam rangka rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, maka Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penandatanganan perjanjian...
TInggalkan Komentar