Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
Kliksulut,;NPM, Manado - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia...Selengkapnya
Kliksulut,;BOROKO—Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bolmut, dr Jusnan C Mokoginta MARS tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah...Selengkapnya
TInggalkan Komentar