Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
foto: Wawali memimpin rapat bersama Ombudsman guna membahas passing grade CPNS. MANADO—Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan SE menegaskan, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai...
KLIKSULUT - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri acara syukuran penggunaan kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulut di Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,...


TInggalkan Komentar