Foto : Bupati Iskandar Kamaru saat membuka kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan legalitas hukum dan daerah dan pembentukan produk hukum di desa.
BOLSEL— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah, menggelar kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan legalitas hukum dan daerah dan pembentukan produk hukum di desa. Kegiatan yang yang dibuka oleh Bupati Iskandar Kamaru ini, dihadiri oleh para Camat, Sangadi dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta jajaran pejabat terkait Pemda Bolsel.
Sosialisasi yang dipusatkan di Kantor Balai Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki ini, Kamis (25/10) kemarin itu, dihadiri oleh pemateri Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Felix Lalombombuida SH, MH.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah baik di kabupaten dan desa terhadap mekanisme dan dasar-dasar dalam penyusunan produk hukum daerah peraturan desa. “Kami berharap, dengan sosialisasi ini, khususnya bagi pemerintah desa bisa lebih mengetahui dan memahami jenis-jenis produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan. Karena pada hakekatnya, dalam pembuatan produk hukum dalam suatu daerah harus dirumuskan secara berjenjang atau tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi,”singkatnya.
Ditambahkan Bupati, banyak peraturan desa di daerah lain yang bertentangan dengan peraturan daerah karena tidak berdasarkan pada aturan dan hirarki pembentukan perundang-undangan. "Jangan sampai itu terjadi di Bolsel, maka dari itu kegiatan ini harus diikuti dengan baik. Untuk tahapannya diterangkan desa wajib mengkonsultasikan ke kabupaten kemudian konsultasikan ke DPRD, dan wajib uji public,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolsel Kadek Wijayanto ditengah kegiatan mengatakan, acara ini merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap produk hukum yang berlaku ataupun yang hendak diterbitkan. “Kehadiran peraturan pemerintah tersebut sangat penting, mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Pada intinya, tujuan diselenggaraakannya sosialisasi ini antara lain sebagai ajang sosialisasi ke pemerintah desa selaku pelaksana teknis penyusunan Peraturan di Desa dengan narasumber yang sesuai dan aplikasinya dengan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat Desa,”pungkasnya. (*)
TInggalkan Komentar