Abdul Nasir Ganggai
BOLMONG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
diminta jangan diam saja terkait aktifitas pertambangan emas tanpa ijin
(PETI) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong). Ketua Pemuda Desa Tonoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai
meminta DLH Bolmong untuk secepatnya melakukan uji sampel air di sungai
Tanoyan. “Informasi keberadaan PETI di Tanoyan sudah sampai ke pemerintah
kabupaten. Untuk itu, kami minta Pemkab dalam hal ini DLH jangan tutup
mata,” sahut Nasir. Warga khawatir, limbah PETI telah mencemari daerah
aliran sungai (DAS) Tanoyan. Bahayanya lagi, dari hasil penelusuran warga
langsung ke lokasi PETI, diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya
yakni sianida dan mercury. “Selain berbahaya, kedua jenis bahan kimia
tersebut penggunaannya juga dilarang oleh pemerinah. Apalagi di lokasi
pertambangan yang dekat dengan pemukiman warga,” tuturnya.
Hasil penelusuan juga, pembuangan limbah pengelolaan emas yang mengunakan
tong dan tromol diarahkan ke aliran sungai Tanoyan. “Ini harus menjadi
perhatian Pemerintah Daerah (Pemda), karena ini menyangkut hajat hidup
orang banyak. Apalagi aliran sungai tersebut menjadi salah satu kebutuhan
warga masyarakat tanoyan,” imbuhnya.
Senada juga dikatakan, ketua HMI Bolmong Sutrisno Tola. Menurutnya, pihak
DLH secepatnya melakukan uji sampel air. Pasalnya, aktifitas pengelolaan
tambang emas di Desa Tanoyan bersatu mengunakan tong dan tromol serta bahan
kimia berbahaya, yang dampaknya sangat besar dan mencemari lingkungan warga
masyarakat Tanoyan. Apalagi pembuangannya tertuju di aliran sungai Tanoyan.
“Pemkab Bolmong harus turun tangan. Jangan biarkan oknum-oknum tak
bertanggungjawab merusak,” tegasnya. Sayangnya, Kepala DLH Bolmong, Yudha
Rantung saat ditemui di kantornya sedang tidak berada ditempat. Begitu juga
dihubungi via celuler tidak diangkat.(*)
TInggalkan Komentar