Aktivitas PETI di Tanoyan Selatan
 BOLMONG---Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Tanoyan
 Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin
 meresahkan warga. Kali ini, warga resah lantaran limbah yang notabene
 mengandung zat kimia berbahaya diduga telah mencemari aliran sungai Tanoyan
 dan sekitarnya. Pasalnya, hasil penelusuran warga langsung ke lokasi PETI,
 pembuangan limbah pengelolaan emas yang mengunakan tong dan tromol
 diarahkan ke aliran sungai Tanoyan. “Ini harus menjadi perhatian Pemerintah
 Daerah (Pemda), karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi
 aliran sungai tersebut menjadi salah satu kebutuhan warga masyarakat
 tanoyan,” kata ketua pemuda Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, saat
 bersua dengan wartawan, Selasa (7/11/2017).
 Dikatakan Nasir, kalau Sangai Tanoyan tercemar, maka dampaknya sangat
 besar. Karena, sungai Tanoyan merupakan hulu sungai di Kecamatan Lolayan.
 “Dampaknya akan sampai ke wilayah Sungai Desa Mopait hingga Kopandakan II.
 Karena Tanoyan merupakan hulu. Apalagi zat kimia yang digunakan berupa
 sianida dan mercury yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.
 Selain mencemari aliran sungai, aktivitas PETI Tanoyan juga sudah merambah
 hutan yang berstatus areal pengguna lain (APL). Mirisnya, informasi yang
 diperloleh warga, para pemodal PETI Tanoyan merupakan oknum pejabat teras
 di lingkup Pemkab Bolmong dan juga ada pengusaha warga negara asing (WNA)
 dari China. “Ada oknum pejabat yang diduga ikut terlibat kegiatan
 pertambangan dengan mengunakan tromol dan tong. Hampir semua yang melakukan
 aktifitas tambang di Tanoyan adalah orang luar. Bahkan ada yang berstatus
 sebagai pejabat. Sehingga itu, saya minta pihak Polres Bolmong bahkan Polda
 Sulut agar dapat menindak oknum pejabat yang sudah melangar hukum,”
 ungkapnya.(*)
TInggalkan Komentar