Foto: Ahmadi Modeong.
 BOLSEL— Hari ini, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan
 atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
 susunan organisasi perangkat daerah (OPD), akan dievaluasi ditingkat
 provinsi. Disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bolaang Mongondow Selatan
 (Bolsel) Ahmadi Modeong menyatakan, informasi dari Biro Hukum Pemprov,
 Ranperda tersebut akan dievaluasi hari ini. "Mudah-mudahan tak ada
 halangan, karena jadwal sudah ditentukan,"ungkap Ahmadi.
 
 Disampaikan juru bicara Pemkab Bolsel ini, pada evaluasi tersebut, Asisten
 III Harifin Matulu akan didampingi sejumlah Kabag Hukum, Kepala Bagian
 Keuangan dan Bagian Orpek yang akan mengikuti evaluasi. “Penyusunan OPD
 ini, akan berlaku tahun depan (2018) sehingga, bahan koreksi dalam evaluasi
 nanti, langsung ditindaklanjuti Pemkab,” tukasnya.
 
 Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto menjelaskan, penyusunan
 darf Ranperda OPD, sesuai perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun
 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Jadi, tahun depan,
 Pemkab Bolsel akan ketambahan empat OPD baru,” terang Kadek.
 Dituturkanya, 4  OPD baru. Di antaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga
 (Dispora) yang saat ini masih gabung dengan Dinas Pendidikan, Dinas
 Perikanan dan Ketahanan Pangan yang masih gabung dengan Pertanian,
 Perkebunan dan Peternakan (DPPKP). Kemudian, Pengendalian Pendudukan dan
 Keluarga Berencana yang sebelumnya gabung dengan Dinas Sosial akan berdiri
 sendiri, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip. “Ditambah dengan pemberdayaan
 perempuan dan perlidungan anak yang sebelumnya gabung dengan PMD. Dinas
 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
 Perlindungan Anak akan menjadi satu OPD baru,” tuturnya.
 
 Selain itu katanya, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Pemendagri)
 nomor 5 tahun 2017, tetang pendoman nomenklatur perangkat daerah provinsi
 dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan
 urusan pemerintahan, tiga OPD akan berganti nama. “Bapelitbang, BK dan DKPP
 akan berganti nama sesuai nomenklatur yang diatur dalam Pemendagri,”
 katanya.
 
 Nantinya kata Kadek, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
 Pengembangan (Bapelitbang) akan berubah menjadi Badan Perencanaan
 Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda). Badan
 Keuangan (BK) akan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
 (BPKPD). Sedangkan Dinas Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (DKPP)
 menjadi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKP SDM). “Ini
 akan berlaku tahun depan (2018,red),” tukasnya. (*)
TInggalkan Komentar