Asus
Ranperda OPD Dievaluasi Dievaluasi Hari ini

Foto: Ahmadi Modeong.
BOLSEL— Hari ini, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan
atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan organisasi perangkat daerah (OPD), akan dievaluasi ditingkat
provinsi. Disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bolaang Mongondow Selatan
(Bolsel) Ahmadi Modeong menyatakan, informasi dari Biro Hukum Pemprov,
Ranperda tersebut akan dievaluasi hari ini. "Mudah-mudahan tak ada
halangan, karena jadwal sudah ditentukan,"ungkap Ahmadi.

Disampaikan juru bicara Pemkab Bolsel ini, pada evaluasi tersebut, Asisten
III Harifin Matulu akan didampingi sejumlah Kabag Hukum, Kepala Bagian
Keuangan dan Bagian Orpek yang akan mengikuti evaluasi. “Penyusunan OPD
ini, akan berlaku tahun depan (2018) sehingga, bahan koreksi dalam evaluasi
nanti, langsung ditindaklanjuti Pemkab,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto menjelaskan, penyusunan
darf Ranperda OPD, sesuai perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun
2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Jadi, tahun depan,
Pemkab Bolsel akan ketambahan empat OPD baru,” terang Kadek.
Dituturkanya, 4  OPD baru. Di antaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) yang saat ini masih gabung dengan Dinas Pendidikan, Dinas
Perikanan dan Ketahanan Pangan yang masih gabung dengan Pertanian,
Perkebunan dan Peternakan (DPPKP). Kemudian, Pengendalian Pendudukan dan
Keluarga Berencana yang sebelumnya gabung dengan Dinas Sosial akan berdiri
sendiri, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip. “Ditambah dengan pemberdayaan
perempuan dan perlidungan anak yang sebelumnya gabung dengan PMD. Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak akan menjadi satu OPD baru,” tuturnya.

Selain itu katanya, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Pemendagri)
nomor 5 tahun 2017, tetang pendoman nomenklatur perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan
urusan pemerintahan, tiga OPD akan berganti nama. “Bapelitbang, BK dan DKPP
akan berganti nama sesuai nomenklatur yang diatur dalam Pemendagri,”
katanya.

Nantinya kata Kadek, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan (Bapelitbang) akan berubah menjadi Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda). Badan
Keuangan (BK) akan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
(BPKPD). Sedangkan Dinas Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (DKPP)
menjadi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKP SDM). “Ini
akan berlaku tahun depan (2018,red),” tukasnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar