Asus
Parkir Sembarangan, Ban Kempis Hingga Diderek

foto: Wawali saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di ruang rapat Bapelitbangda.

 

MANADO— Wakil Walikota, Mor Dominus Bastiaan SE mewakili Wali Kota, DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA memimpin rapat Forum Lalu Lintas, guna membahas aturan dan penindakan pelanggar lalu lintas dengan penggembosan dan penderekan, Senin (15/10).

Wawali mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya yakni melalui tindakan penggembosan atau kempis ban kendaraan sampai di derek, merupakan salah satu bentuk efek jera. “Sebelum dilaksanakannya penindakan ini, tentunya harus ada sosialisasi dulu kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pelanggaran. Perlu dilakukan pula pemetaan wilayah mana yang boleh parkir dan mana yang tidak boleh parkir,” ujar Wawali.

Mantan Wakil Ketua DPRD Manado ini juga berharap, agar sebelum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penggembosan dan penderekan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2018, harus ada kesiapan teknis termasuk Sumber Daya Manusia (SDM). “Untuk menjalankan aturan ini, harus ada kesiapan teknis dan SDM. Manual book SOP dalam menjalankan peraturan ini harus ada, agar petugas di lapangan tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh,” tandasnya.

Nampak hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone, anggota DPRD Manado, Lily Binti, Kepala Dinas Perhubungan Manado, M Sofyan, Organda, Perum Damri, unsur TNI dan akademisi, serta anggota Forum Lalu Lintas Kota Manado.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar