foto: Pemasukan berkas CPNS ke BKPP diperpanjang sampai 19 Oktober mendatang. Tampak suasana penerimaan berkas dari pelamar oleh petugas BKPP.
KOTAMOBAGU– Tahapan pemasukkan berkas fisik pada panitia seleksi daerah diperpanjang hingga Jumat (19/10) pekan depan. Hal itu sesuai revisi pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) nomor: 06/813/TIMSEL-CPNSD/X/2018.
Dalam pengumuman itu, disebutkan batas pemasukan berkas baik pelamar di wilayah Kota Kotamobagu maupun pelamar dari luar daerah yang menggunakan jasa pengiriman pos sampai tanggal 19 Oktober pukul 11.00 Wita. “Hanya waktu pemasukkan berkas yang diperpanjang. Kalau tahapan pendaftaran tidak ada perubahan, tetap hanya sampai tanggal 15 Oktober. Begitu juga dengan tahapan lainnya, tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan Panselnas,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Faisal Pobela.
Perpanjangan waktu tersebut katanya bisa dimanfaatkan pelamar untuk datang memasukkan berkas ke BKPP. “Kita buka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul jam delapan pagi sampai jam empat sore. Kalau Hari Jumat hanya sampai jam sebelas. Khusus Hari Sabtu dan Minggu tidak ada pelayanan karena hari libur,” ujarnya.
Selain pemasukkan berkas, ada perubahan juga pada persyaratan khusus yakni nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk formasi tenaga guru yang sebelumnya ditetapkan 2,50 menjadi 2,00. “Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis tidak berubah, IPK minimal 2,50,” ujarnya.(*)
TInggalkan Komentar