BOLSEL— Meski peraturan daerah (Perda) terkait ternak liar sudah disosialisasikan dan ditindaki, namun belum memberikan efek jerah bagi sejumlah pemilik hewan.
Dinilai merugikan warga lainnya, seluruh camat dan pemerintah desa (Pemdes) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tidak ragu mempertegas Perda Hewan Liar jika menemui yang tidak dikandangi. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bolsel Muhamad Moha. “Aturannya sudah jelas. Para camat dan sangadi jangan ragu menegakkan Perna Hewan Liar,” kata Moha, kemarin.
Menurut Moha, sampai saat ini pihaknya masih menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan ternak liar. “Banyak masyakat yang mengaku tanaman dirusak ternak yang tidak dikandangi. Inikan merugikan orang lain. Harus ada sanksi bagi pemilik ternak liar,” terangnya.
Dicontohkannya, Kecamatan Tomini yang selama ini tidak ragu-ragu mengambil keputusan mengikuti peraturan yang dibuat dan disepakati bersama. “Kecamatan Tomini harus dicontohi. Mereka tegas, bahkan tidak ragu-ragu menyembelih ternak yang ditangkap jika pemilik tidak mengindahkan peringatan yang diberikan,” kata Moha.
Lanjutnya, ternak yang dibiarkan liar baik di pemukiman masyarakat maupun di jalan umum sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sehingga itu, jika patugas tegas namun masih ada juga masyarakat yang tak mengindahkan aturan yang dibuat, sudah pasti akan kesulitan mengatur pemilik ternakan liar. “Kan sudah ada aturan, kalau peternak masih anggap angin lalu penyampaian ini silahkan sembelih. Apalagi yang ikat di tepian jalan itu sangat berbahaya,” tukasnya.(*)
TInggalkan Komentar