foto: Pengendara dilarang memarkir kendaraan di area Pasar Serasi. Tampak kawasan pasar tersebut.
KOTAMOBAGU— Pengemudi kendaraan roda dua, roda empat dan sejenisnya dilarang memarkir kendaraan di Area Pasar Serasi. Pelarangan ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di area pasar tersebut. “Sepanjang jalan Pasar Serasi tak boleh lagi ada yang parkir. Untuk roda tiga (bentor) yang kerap menunggu penumpang di situ kita arahkan untuk memarkir di dalam terminal, termasuk juga untuk naik turun penumpang di situ,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Nasli Paputungan.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih sebatas menyosialisasikan larangan parkir tersebut. Jika setelah disosialisasikan dan didapati ada pengendara yang melanggar, maka akan ditindak tegas berdsarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). “Nantinya kita juga akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Bolmong untuk penertiban,” ungkapnya.
Disisi lain, mantan Camat Kotamobagu Barat itu berharap ada kerja sama dari para pengendara baik roda dua, roda tiga dan roda empat dengan tidak memarkir kendaraan di tempat yang di larang. “Perlu ada kesadaran dari kita semua. Jangan parkir kendaraan di tempat yang dilarang,” tambahnya.
Larangan parkir di Area Pasar Serasi mendapat dukungan dari pengendara maupun penumpang. Menurut Haryanto Potabuga, pengendara bentor, secara pribadi dirinya mendukung penertiban kendaraan di area pasar tersebut demi kelancaran arus kendaraan. “Menurut saya itu bagus. Kami siap menaatinya selagi itu demi kebaikan bersama,” sebutnya.
Tanggapan positif juga datang dari Putri Mokoagow. Warga Kelurahan Biga itu mengaku tidak mempersoalkannya jika harus diturunkan di dalam terminal. “Alangkah baiknya begitu. Jangan ada kendaraan yang parkir di area pasar karena menyebabkan kemacetan. Kalau tida dirubah, akan begini terus dan kita semua yang merasakan dampaknya,” katanya.(*)
TInggalkan Komentar