Asus
Mantiri Jelaskan Soal Status Tanggap Darurat dan Pasca Bencana

KLIKSULUT,- Bitung - Status tanggap darurat terkait bencana alam yang melanda di Kota Bitung memiliki waktu 14 hari.Pemerintah Kota Bitung telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhitung mulai tanggal 7 April 2024. Wali Kota Bitung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/HKM/SK/110/2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang, Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang. 

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 7-20 April 2024 atau selama 14 hari. "Pemkot juga telah mendirikan posko tanggap darurat bencana," ucap Wali Kota, Maurits Mantiri, Sabtu (13/04/2024). Setelah status tanggap darurat kemudian pasca bencana."Dalam substansi status tanggap darurat Pemkot Bitung memeriksa kondisi di lapangan. Ada suplai makanan dan obat-obatan," tutur Mantiri. 

Wali Kota memberi edukasi sebagaimana perbaikan rumah itu substansinya usai tanggap darurat, yakni pasca bencana. "Jadi masyarakat harus mengerti. Misalnya ada gempa bumi jangan cepat-cepat perbaiki, takutnya jika ada gempa susulan maka sia-sialah pekerjaan itu," terang Mantiri. "Semuanya itu perlu dilihat, dipikirkan apakah tidak terjadi bencana susulan," sambungnya. 

Pemkot Bitung sendiri telah membuat website melalui Diskominfo agar masyarakat bisa memantau bantuan yang ada. Intinya jajaran Pemkot Bitung bekerja siang dan malam turun ke lapangan mengecek secara langsung. Biarlah Pemerintah berkonsentrasi mengatasi kebutuhan warga yang tertimpa bencana alam," tandasnya. (don) 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar