Kliksulut.com, Bolsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolsel, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengenaipenerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Bolsel, Kamis (5/10)
Dalam RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadli Tuliabu, sekaligus meminta Kaban BKPSDM Bolsel, untuk menerangkan tahapan seleksi P3K 2023, yang menurutnya berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Coba Kaban BKPSDM, jelaskan secara sederhana soal tahapan seleksi P3K. Karena berdasarkan laporan calon peserta, terdapat beberapa syarat yang kurang dipahami," kata Tuliabu.
Menjawab pertannya tersebut, Kaban BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong menyampaikan jika proses dari P3K ini telah melaksanakan seleksi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
"Syarat dan waktu mendaftar telah kami sosialisasikan, dan berdasarkan Juknis yang telah kami terima," jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru berpendapat jik kuota yang telah di tetapkan, tidak akan terpenuhi sampai batas akhir pendaptaran.
"Sampai dengan hari ini yang mendaftar baru sedikit, sementra batas pendaftaran hanya sampai tanggal 9 Oktober 2023," ujarnya.
Dikatakannya lagi, bahwa panitia seleksi daerah penerimaan P3K harus bekerjasama dengan kepala-kepala Dinas, agar kuota bisa terpenuhi sampai batas akhir pendaftaran.
"Saya rasa informasi P3K belum tersampaikan dengan baik, kepada calon peserta seleksi P3K. Buktinya, masih banyak yang bertanya soal syarat mendaftar kepada kepala-kepala Dinas, dan kepada kami di DPRD," jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolsel Harson Mooduto menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses seleksi P3K.
"Jika dikemudian hari ada keluhan dari masyarakat soal P3K, maka kami akan menyurati kembali Pemda Bolsel untuk bisa menghadirkan jajaran BKPSDM Bolsel, bersama panitia seleksi daerah," pungkasnya. (Adv)
TInggalkan Komentar