Asus
Kejati Sulut Sita 169 Hektar Bidang Tanah Ex HGU Puskud Sulut
KLIKSULUT.COM - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang di pimpin  oleh Parsaoran Simorangkir, SH., MH. selaku Kasi Penyidikan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 Hektar Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH merinci barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut berupa : 
 
1.     Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupatan Bolaang Mongondow dengan luas 50 Ha yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT. Conch North Sulawesi Cement;
2.     Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow dengan luas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor  1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement. 
 
"Penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 Hektar bidang tanah tersebut, dilakukan dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement lalu di alihkan lagi kepada PT. Conch Nort Sulawesi Cement, berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print : 04/P.1/FD.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022",beber Rumampuk Jumat, 15 Juli 2022.
 
Setelah melakukan penyitaan terhadap 169 Hektar bidang tanah tersebut, penyidik juga telah menyurat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat Nomor : B-1134/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 18 Juli 2022 yang pada pokoknya diminta kepada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tidak melayani dan melakukan proses penerbitan hak terhadap barang bukti berupa Tanah dan Sertifikat Tanah Negara Ex HGU PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara sampai ditentukan kemudian status barang bukti yang disita tersebut oleh penyidik ataupun penuntut umum.(*/yud)
 
 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar