foto: TERDAKWA: Sidang perdana penggelapan mobil yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri, Selasa kemarin.
MANADO— PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance cabang Manado akhirnya meja hijaukan terdakwa FN (50-an), yang adalah salah satu pegawai di Rumah Sakit ternama di Kota Manado, akibat mengalihkan atau menjual satu mobil jenis Suzuki Ertiga. Sidang perdana yang digelar Selasa (2/10) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Manado itu, juga menghadirkan Yolanda Pangemanan sebagai pelapor bersama Ofdy Tulandi dan Bryan sebagai saksi.
Branch Manager MPM Finance Cabang Manado, Renita Hutapea mengatakan bahwa terdakwa yang adalah debitur alias pelanggan melakukan kredit lewat Dealer Suzuki untuk satu unit mobil merk Ertiga. “Kami dari PT MPM Finance membantu terdakwa membiayai mobil tersebut, namun selang waktu berjalan, angsuran mobil itu tak kunjung dibayar dan ternyata telah dialihkan alias dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan kami dari PT MPM Finance,” tegasnya.
Lanjut Ibu Renita bahwa PT MPM Finance sudah melalui jalur kekeluargaan, namun sayang tidak ada itikad baik dari terdakwa. “Langkah mempidanakan terdakwa kami lakukan agar ada efek jera dan ini juga harus diketahui masyarakat, ketika melakukan kredit harus ada kewajiban untuk membayar dan tidak boleh mengalihkan/menjual kendaraan yang masih status kredit sebelum ada persetujuan tertulis dari pihak perusahan pembiayaan sesuai dengan pasal 36 UU Fidusia ,” katanya. Ibu Renita juga menambahkan akan menuntut terdakwa FN menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999, Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi : " Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi Fidusia dengan objek yang setara.(*)
TInggalkan Komentar