Asus
Polresta Manado Ungkap 75 Gram Shabu
Kliksulut.com- Berdasarkan laporan polisi LPA/1090/X/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022.Pada hari Rabu,25 Mei 2022, sekira pukul 13.45 WITA di Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Polresta Manado mengamankan RM alias Raymond atas kasus narkotika jenis sabu.
 
 
Demikian disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait press conference di halaman Mapolresta Manado, Senin (30/5/2022),
 
Didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi dan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Sirait merinci barang bukti yang disita perkara ini yaitu satu paket besar plastik bening yang berisi dugaan narkotika jenis
 
shabu dengan berat bersih 70,82 Gr, dan satu paket bening dengan bersih 4,59 Gr, dos paket kiriman ekspedisi, satu buah sepatu merek Nike hitam dan satu buah handphone.
 
 
"Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
 
Data berhasil dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dimana di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
 
Tim pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan benar saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari tangan tersangka, 2 paket plastik diduga narkotika jenis sabu sabu, Plastik besar berat brutto 73 gr, plastik kecil berat brutto 6 gr, serta barang bukti lain, sepasang sepatu Nike warna hitam, 76 plastik kecil bening warna putih. 
 
2 paket sabu tersebut dibungkus dengan dos kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos tersebut.(*/yud)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar