Asus
Keterbukaan Salah Satu Prinsip Utama Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum
Kliksulut.com, MANADO - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan pengolahan informasi publik, KPU Sulut gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama KPU
 
Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara daring, Kamis (28/4).
Bimtek yang dibuka Plh Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda menyampaikan bahwa keterbukaan merupakan salah
 
satu prinsip utama dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Ada tiga kesadaran sebagai basis alasan untuk menjalankan keterbukaan.
 
Pertama, kesadaran filosofis bahwa Informasi Publik adalah hak publik.
 
Kedua, kesadaran pragmatis bahwa keterbukaan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum.
 
“Ketiga, kesadaran yuridis bahwa keterbukaan merupakan kewajiban sebagai aparatur negara,” jelas Malonda.
Selanjutnya Malonda menyampaikan bahwa pihaknya selaku pihak penyelenggara Pemilu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya bagi para pemohon informasi.
 
KPU di semua tingkatan wajib memberikan pelayanan terbaik dan tetap memperhatikan aturan terkait.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Setjen KPU RI Robby Leo Agust
 
sebagai Narasumber dan dipandu langsung Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Charles Worotitjan.
 
“Lima prinsip dasar pelayanan informasi publik yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat Hak Publik atas informasi, melayani semua permohonan,
 
wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta mendahulukan substansi sebelum melaksanakan prosedur, “ ungkap Robby mengawali materinya.
 
Robby juga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi, Kewajiban Badan Publik, Kebutuhan Desk Pelayanan, Waktu Pelayanan serta Klasifikasi dan Format Daftar Informasi Publik (DIP).
 
“Untuk memperluas dan memudahkan akses, menghilangkan batas jarak dan hemat biaya, KPU RI, 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota telah menyediakan Website e-PPID yang dapat diakses dimana saja dan Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi pada fitur ini.
 
Efisien karena paperless dan lebih cepat. KPU juga telah memiliki aplikasi PPID mobile android,” ungkap Robby.
Charles menyampaikan bahwa KPU Sulut telah menyerahkan Laporan Tahunan terkait Pelayanan PPID KPU Sulut
 
serta telah mengisi dan menyerahkan Self Assessment Quetionnare (SAQ) Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019/2021 kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. (*/don)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar