Karyawati Bank Daerah Pemerintah Sulut Dipolisikan, Diduga Lakukan Pengrusakan
KLIKSULUT, MANADO -- CR,alias Christina alias Itin (46) warga Sario Tumpaan Lingkungan 2 Kecamatan Sario, diduga melakukan tindak pidana Pengrusakan Handle Assy RR RH Mobil Jenis Picanto all new berwarna merah milik Meiky Arnold Kodoati warga sekampung terduga pelaku. Informasi yang di sampaikan ke KA SPKT Polsek Sario Aiptu Pranoto SH.
Kejadian Bermula terduga pelaku yang keseharian bekerja di Bank Daerah Pemerintah Sulut mendatangi rumah Korban dan dengan sengaja menarik Handle Pintu belakang sebelah kanan yang dalam posisi terkunci, akhirnya Handle pintu tersebut patah dan tidak bisa digunakan lagi seperti yang disampaikan pihak Dealer PT Kars Inti Amanah Kalla Kars.
Pihak dealer juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa barang tersebut patah (Rusak) dan disarankan untuk dilakukan pergantian part yang baru.
Dalam laporan Polisi, pelaku yang diduga sudah mengkomsumsi minuman beralkohol secara brutal menarik Handle yang mengakibatkan Patah.
Setelah pihak pemilik kendaraan mencoba untuk melakukan komunikasi Kekeluargaan lewat Kepala Lingkungan 2 kelurahan Sario Tumpaan, Ris Gerung. Dimana diberikan waktu 3 kali 24 jam namun sampai hari ke 4 dari Minggu 19 September sekitar Pukul 22.00 Wita s/d Jumat 24 September 2021 Pukul 10:00 Wita korban pemilik Kendaraan melaporkan CR,alias Christina alias Itin di Polsek Rural Sario.
Kapolsek Sario Iptu Fatras B Andawari SH Melalui Kasi Humas Polsek Rural Sario Aipda Kanti Sutarno membenarkan laporan peristiwa pidana UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 dengan laporan Polisi No :LP / 86/lX /2021/Sek Sario Tanggal 24 September 2021.(***)
TInggalkan Komentar