Asus
Oknum PNS Pemprov Sulut Buat Dokumen PCR Palsu Dibekuk Polres Bitung
Kliksulut - Kepolisian Reserse (Polres) Kota Bitung menangkap tersangka pembuat dokumen pemalsuan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus corona (SARS-CoV-2) selama masa pandemi.
 
Diketahui pada masa pandemi saat ini,  pemerintah memperlakukan surat hasil Swab PCR yang menjadi salah satu syarat untuk masyarakat berpergian menggunakan moda transportasi pesawat melalui bandara guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran virus Covid-19.
 
Namun sangat disayangkan hal tersebut malah dipergunakan orang yang tidak bertanggung jawab.
 
Salahsatunya terjadi di wilayah Kota Bitung. Perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut dilakukan tersangka AYS (40) Warga Desa Mapanget, Kecamatan, Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
 
Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Pelabuhan Bitung saat ditemukan pelaku perjalanan dengan menggunakan surat hasil PCR palsu.
 
Pihak kepolisian Polres Bitung bersama Polda Sulut langsung mengembangkan dan mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Pemprov Sulut Biro Protokol.
 
Sementara itu dalam Konferensi Pers Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana SIk membenarkan kejadian tersebut.
 
"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ujar Kapolres.
 
 
Lanjut Kapolres, tersangka melakukan pembuatan dokumen PCR palsu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan kapal laut maupun pesawat terbang yang memerlukan surat PCR negatif Covid-19.
 
"Budget yang diberikan bervariasi, ada yang Rp.800 Ribu dan juga ada yang Rp.1.500.000 setiap pembuatan Swab PCR palsu,"jelas Kapolres.
 
Sementara itu dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi pengembangan kasus tersebut oleh anggota kepolisian dirinya mengaku bahwa pembuatan dokumen Swab PCR palsu sudah dilakukannya sebanyak kurang lebih lima kali. 
 
"Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 268 ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun,"jelas Kapolres. (*)


Berita Terkait

TInggalkan Komentar