Asus
GSVL: ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

Foto: GS Vicky Lumentut

 

MANADO— Wali Kota Manado, DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Manado untuk tidak  menggunakan lagi produk Liqufied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji kemasan 3 kilogram (kg).

Dikatakan orang nomor satu di Kota Manado ini bahwa hal tersebut melalui surat edaran nomor: 044/05/Setdako/1240/2017 tertera sebagai berikut. “Tabung LPG 3 Kilogram adalah LPG yang harganya masih harus diberikan subsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapat rendah yang mempunyai penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan dan usaha mikro,” kata GSVL, sapaan akrab wali kota dua periode ini.

Lanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan LPG Non Subsidy yaitu tabung LPG Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg serta produk LPG Non Subsidy lainnya. “Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mentaati dan wajib melaksanakan surat edaran ini.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral  Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liqufied Petroleum Gas (LPG) Dan Peraturan Walikota Manado No. 30 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Penyediaan Dan Pendistribusian Liqufied Petroleum Gas Tabung 3Kg Di Kota Manado,” ujar wali kota.

Ditambahkan Kepala Bagian Perekonomian Dan SDA Sekda Kota Manado, Charles Rotinsulu bahwa sesuai Permen, masyarakat yang berpenghasilan 1,6 atau 2 juta keatas wajib menggunakan non Subsidy. “Melalui edaran tersebut maka ASN dihimbau wajib menggunakan  LPG 5 Kg karena penghasilan ASN sudah diatas UMP, dan fungsi sosialisasi ini Pemerintah menghimbau untuk tidak menggunakan LPG 3Kg yang merupakan hak orang miskin,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar