Asus
Dirut Aice Sebut, Punya Ijin NKRI, Tidak Perlu Ijin Daerah

Minahasa Utara -- KLIKSULUT.COM -- Direktur Utama PT Capung Merah Niaga (PT.CMN) atau yang dikenal dengan Ice Cream Aice  Liu Jiang We membenarkan tidak memilik Ijin di daerah.

Hal ini diungkapkan Liu Jiang We melalui juru translate nya Helen saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/6/2021) diruangannya di desa maumbi kabupaten Minahasa Utara.

Selain di kepulauan sangihe, perusahaan Aice ini juga diduga tidak mengantongi ijin di Minahasa Utara tempat kantornya berdiri.

Perusahaan Aice yang sudah menguasai hampir semua wilayah di Sulawesi  Utara ini mengatongi keuntungan 40.000.000 sampai 80.000.000 per dua minggu.

Keuntungan tersebut 40-80 juta tersebut untuk kepulauan sangihe saja.

Walaupun tidak memiliki ijin didaerah, perusahaan Aice masih terus beroprasi dan mengembangkan wilayah sampai saat ini.

Liu Jiang We melaui translate nya Helen menyampaikan masalah ijin jangan khawatir karena sudah mempunyai ijin di Jakarta.

"Untuk ijin udaha kami itu ada dan berlaku di seluruh Republik Indonesia," ujar Helen menerjemahkan Liu Jiang We semabari menanyakan Apakah kalau buka usaha di daerah harus mengurus ijin daerah?.

Liu Jiang We mengaku, lewat penerjemah bahwa dikepulan sangihe hanyalah sebuah outlet.

Sedangkan saat penulusuran wartawan KLIKSULUT, Jumat (25/6/2021) dilapangan, kota Tahuna terdapat rumah yang difungsikan layaknya kantor untuk mendistribusikan prodak Aice diseluruh kepulauan sangihe.

"Untuk dikepulauan sangihe hanya sekedar outlet dan untuk surat kontrak yang kami ditandatangani itu perusahaannya di manado" ujar Helen Menerjemahkan kata Liu Jiang We.

Helen juga menjelaskan, karena sudah meliki ijin di Jakarta, pihak Aice tidak harus mengurus ijin di daerah.
"Jadi untuk kesemuanya memang didata di perusahaan di manado, jadi di sangihe hanya sekedar antar jadi tidak harus mengurus ijin disana," tandas Helen translate Direktur Utama Liu Jiang We.

Berdanding terbalik, Kepala Dinas Penanan Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepulauan Sangihe Aris Pilat saat dikonfirmasi Jumat, (25/6/2021) mengatakan yang tidak memiki ijin usaha Ilegal di sangihe, karena selama satu tahun berjalan tidak melapor. 

Kepala Dinas DPM-PTSP Aris Pilat menyapaikan PT. CMN tidak memiliki Ijin Usaha dan baru melapor untuk mengurus ijin pada hari jumat ini. 

 "Tadi mereka sudah datang di kantor untuk pembuatan ijin, tapi untuk berjalanya usaha ini selama satu tahun saya tidak tau, karena meraka baru melapor," ucap kadis Aris Pilat. 

 Padahal dari DPM-PTSP tidak mempersulit untuk pengurusan ijinnya, dintabah lagi tidak dipungut biaya. 

"Kami mengeluarkan ijin disini mudah dan tanpa biaya apapun, tapi perusahaan yang bergerak dibidang perdangan ice crem ini yang berjalan sudah setahun tidak melapor, nanti melapor tadi pagi," ujarnya 

Tentunya perusahaan PT. CMN (Aice) yang tidak memiki ijin usaha Ilegal di sangihe, karena selama satu tahun berjalan tidak melapor. 

"Sekarang mereka berdagang (Aice), jelas ilegal lah mereka sekarang. Karena tidak ada ijin," tegas kadis.(ARDY)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar