KLIKSULUT -- MANADO - Polis Asuransi milik Nasabah Tertanggung Perusahaan Asuransi Sinarmas MSIG Tbk Manado diduga dibobol Agency Directornya, SGS alias Swita.
Sekisar Rp 200 miliar dana polis asuransi milik nasabah tertanggung perusahaan Asuransi Sinarmas MSIG Tbk Manado pun raib.
Pihak Sinarmas MSIG Tbk sendiri ketika dikonfirmasi melalui emailnya membenarkan peristiwa ini dan mengaku telah melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (“Sinarmas MSIG Life”) telah mengajukan laporan melalui Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait permasalahan hukum tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sdri. Swita Glorite Supit, dan saat ini proses hukum tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Manado," Branding and Marketing Sinarmas MSIG Life, Aditya Indrawanto melalui email, Sabtu (3/7/2021).
Lebih lanjut Adity menuliskan Sinarmas MSIG Life bersimpati dan menyampaikan keprihatinan yang mendalam terutama kepada para korban atas permasalahan yang terjadi saat ini.
"Kami mohon dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan lancar. Kami patuh dan menghormati, serta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, berdasarkan pada bukti, informasi dan data resmi, serta berpihak pada penyelesaian masalah yang adil dan transparan," tulisnya lagi.
Sinarmas MSIG Life sendiri menurut Aditya tetap menjalankan kegiatan seperti biasa.
"Kami tetap menjaga komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Sinarmas MSIG Life merupakan perusahaan publik penyedia jasa perencanaan dan perlindungan keuangan yang telah melayani nasabah Indonesia selama lebih dari 35 tahun, Sinarmas MSIG Life tetap memegang komitmen teguh untuk terus menjaga kepercayaan para nasabah sebagai prioritas utama kami. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tulis Aditya tanpa merinci sikap perusahan terhadap nasib dana nasbah yang menjadi korban.
Perkara nomor ; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Manado dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH ini, diketahui memasuki tahap penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Rorie, SH, MH dari Kejati Sulut.
Namun, sidang penuntutan pun mengalami penundaan dua kali, yang awalnya digelar pada Rabu (30/6/2021) ditunda ke Jumat (2/7/2021), dan kembali ditunda hingga pekan ini.
Pelaku SGS alias Swita yang merupakan Agency Director Sulawesi PT. Sinarmas MSIG Tbk telah menjadi Terdakwa dan mendekam dipenjara.
Terdakwa SGS alias Swita berhasil menguras dana milik 7 orang nasabah Tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekisar Rp 82 miliar.
Selain ketujuh orang tersebut, Terdakwa SGS alias Swita juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp 128 miliar.
Totalnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, Terdakwa SGS alias Swita berhasil menguras sekisar Rp 200 miliar dari 17 orang nasabah Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado.
Pada persidangan terungkap modus operandi Terdakwa SGS alias Swita adalah dengan cara memalsukan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan memalsukan Polis Asuransi milik nasabah Tertanggung.
Terdakwa SGS alias Swita pun tak sendiri dalam melakukan aksinya. Pelaku turut dibantu 3 orang lainnya, yakni suaminya sendiri berinisial CM alias Christian, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong dan karyawan Bank BRI, Tbk (Persero) Manado berinisial VW alias Veyke.
Terungkap, peran CM alias Christian t adalah untuk membuat Polis palsu disebuah tempat pengetikan di seputaran Kampus Unsrat Manado yang dikerjakan oleh karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong.
Selanjutnya, VW alias Veyke, karyawan Bank BRI, Tbk (Persero) berperan untuk membuka rekening fiktif milik nasabah PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk di Bank BRI.
Rekening inilah yang digunakan Terdakwa SGS alias Swita untuk menguras dana polis milik nasabah tertanggung PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk yang jatuh tempo.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut, Sri Suryanti Malotu, SH.MH yang digantikan JPU Teddy Rorie, SH, MH hanya menyeret SGS alias Swita, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong dan karyawan PT. BRI, Tbk (Persero) berinisial VW alias Veyke sebagai Terdakwa.
Suami Terdakwa SGS alias Swita berinisial CM alias Christian masih bebas dan selalu hadir di persidangan.
JPU mendakwa SGS alias Swita melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pelaku diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.
Ketiganya harus mendekam di jeruji besi sambil menunggu proses persidangan.
(ARDY)
TInggalkan Komentar