Asus
Kadis DPM PTSP Sangihe Sebut, Perusahaan Yang Tidak Memiliki Ijin itu Ilegal
KLIKSULUT - SANGIHE - Terkait perusahaan PT.CMN (Aice) yang sudah beroprasi selama satu tahun di kepalauan sangihe secara ilegal. 
 
Hal ini samapikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aris Pilat saat dikonfirmasi kliksulut.com, Jumat (25/6/2021) melalui Via telepon. 
 
 
Kepala Dinas DPM-PTSP Aris Pilat menyapaikan PT. CMN tidak memiliki Ijin Usaha dan baru melapor untuk mengurus ijin pada hari jumat ini. 
 
"Tadi mereka sudah datang di kantor untuk pembuatan ijin, tapi untuk berjalanya usaha ini selama satu tahun saya tidak tau, karena meraka baru melapor," ucap kadis Aris Pilat. 
 
Padal dari DPM-PTSP tidak mempersulit untuk pengurusan ijinnya, dintabah lagi tidak dipungut biaya. 
 
"Kami mengeluarkan ijin disini mudah dan tanpa biaya apapun, tapi perusahaan yang bergerak dibidang perdangan ice crem ini yang berjalan sudah setahun tidak melapor, nanti melapor tadi pagi," ujarnya 
 
Tentunya perusahaan PT. CMN (Aice) yang tidak memiki ijin usaha Ilegal di sangihe, karena selama satu tahun berjalan tidak melapor. 
 
"Sekarang mereka berdagang (Aice), jelas ilegal lah mereka sekarang. Karena tidak ada ijin," tegas kadis.(ARDY)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar