KLIKSULUT - JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “HARTONO” di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Jumat 11 Juni 2021  pukul 00:00 WITA.
  
 Identitas orang yang diamankan, yaitu: 
 Nama                          : HARTONO
 Tempat Lahir             : Enrekang
 Umur/Tanggal Lahir    : 52 Tahun / 30 April 1969
 Jenis Kelamin             : Laki-laki
 Kewarganegaraan             : Indonesia
 Tempat Tinggal             : Jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur
 Agama                        : Islam
 Pekerjaan                    : Wiraswasta
  
 HARTONO merupakan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Tersangka HARTONO diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Rilis diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 456/023/K.3/Kph.3/06/2021.(***/YUD)
TInggalkan Komentar