KLIKSULUT, MANADO - Komitmen jajaran Kajari Manado mendukung pemulihan ekonomi ditengah Pandemi Covid 19 patut diapresiasi Rabu(7/4/2021) kemarin, Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran ke Kas Negara uang titipan terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai, yakni menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai.
Kajari Manado Esther Patricia Tiarlan Sibuea, S.H., M.H. melalui Kasie intel Kajari Manado Hijran Safar SH MH mengungkapkan Berdasarkan putusan Nomor 179/Pid.Sus/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
"Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid 19," tambahnya Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,Menggunakan Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(lyp)
TInggalkan Komentar