Asus
Kajari Manado Setor Ratusan Juta titipan Uang Negara

KLIKSULUT, MANADO - Komitmen jajaran Kajari Manado mendukung pemulihan ekonomi ditengah Pandemi Covid 19  patut diapresiasi Rabu(7/4/2021) kemarin, Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado  melakukan penyetoran  ke Kas Negara  uang titipan   terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh   sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai, yakni menjual minuman beralkohol golongan B  tanpa dilengkapi pita cukai.

Kajari Manado Esther Patricia Tiarlan Sibuea, S.H., M.H. melalui Kasie intel Kajari Manado Hijran  Safar SH MH mengungkapkan Berdasarkan putusan Nomor  179/Pid.Sus/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh   dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

"Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud  merupakan salah satu langkah  Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional  di masa pandemi Covid 19," tambahnya  Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan  3M,Menggunakan Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(lyp)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar