KLIKSULUT, BITUNG - Bejat dilakukan pria berinisial TT alias Tols (44) warga Kota Bitung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yakni Bunga nama disamarkan (14) yang masih duduk di bangku sekolah. Dari informasi yang dirangkum, tersangka yang biasanya dipanggil papa oleh korban rupanya sudah beberapa kali dicabuli ayahnya sendiri.
Tersangka melakukan hal bejat tersebut dengan menggunakan unsur paksaan. Kejadian tersebut bermula pertama kali pada dua bulan yang lalu. Dimana di rumah tersebut tidak ada ibu korban atau istri tersangka. Tersangka yang nafsu sudah menguasai dirinya kala itu dia langsung memeluk korban saat berada di tempat tidur dengan memegang seluruh area sensitif remaja tersebut.
Siswi yang masih duduk di bangku SMP ini langsung kaget dan tidak bisa berbuat apa-apa apalagi meminta tolong. Kala itu kejadian tidak senonoh akhirnya dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih perawan. Akan yang hanya bisa merasakan kesakitan pada area sensitif wanita ditambah tetesan Air mata hanya pasrah tak bisa berbuat apa-apa.
Aksi tersebut pun tak hanya sekali dilakukan papa (tersangka). Aksi bejat itu ternyata dilakukannya beberapa kali yakni sebanyak tiga kali. Tak terima akan perbuatan yang dilakukan sang ayah. Bunga pun akhirnya buka mulut kepada sang ibu.Tak terima dengan apa yang dilakukan sang suami terhadap anak. Ibu korban akhirnya melaporkan perlakuan tersebut kepada pihak kepolisian
Sementara itu Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow membenarkan hal tersebut.
"Dari laporan ibu korban ke polisi, pelaku diduga melakukan perbuatannya berulang kali dengan cara memaksa korban,"tuturnya. Lanjut dia, tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali sejak dua bulan terakhir. "Sebanyak tiga kali dengan memaksa korban. Sehingga korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor," ujarnya.
Dijelaskan Sumampow, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka yang saat itu tidak ada orang yakni ibu korban. "Korban dipaksa. Kejadian itu terjadi berulang laki di rumah tersangka,"ujar Kasat.
Kasat Menjelaskan, menambahkan, berdasarkan laporan dari ibu korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Usai membuat laporan polis, pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa Sat Reskrim Polres Bitung,"jelasnya sembari menambahkan terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 2 Perpu No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun dengan pemberatan. (Bry)
TInggalkan Komentar