Asus
Berikut Keterangan Kadinsos dan Pemberdayaan Masyarakat  Kota Manado, Sammy Kaawoan Tentang KIS dan KIP
 
KLIKSULUT, MANADO - Kehormatan, Kepercayaan, Pelayanan dan Kerjasama merupakan motto Pagawai Dinas Sosial Kota Manado dalam menjalankan tugas setiap hari.
 
Wartawan kliksulut.com berhasil merangkum keterangan terkait proses pengajuan KIS  dari Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Drs Sammy Kaawoan, MAP, Selasa (05/04/2021).
 
Kaawoan menjelaskan, bahwa mekanisme untuk pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dimana warga pemohon harus menyertakan  tiga surat keterangan dari kelurahan, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto copy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). 
 
Diingatkannya, terkait pengurusan KIS, Dinas Sosial Kota Manado melakukan verifikasi dan  tidak serta merta langsung menerbitkan KIS karena bukan domain Dinas Sosial Kota Manado.
 
"Kami hanya mengurus apa yang masyarakat berikan, selanjutnya meneruskan ke BPJS, keluarnya kartu tersebut membutuhkan waktu  sekitar satu bulan", ujar Kaawoan.
 
Menurut Kadis, keluarnya KIS dalam jangka waktu satu bulan, dengan catatan pemohon tidak bermasalah, seperti tidak ada penunggakan. 
 
"Seandainya ada penunggakan, masyarakat harus melunasi terlebih dahulu, baru dialihkan ke KIS yang ditanggung pemerintah," terangnya. 
 
Untuk diketahui,di Kota Manado ada sekitar 120.000 warga yang di hendel oleh pemkot melalui KIS Jamkesda. 
 
Terpantau wartawan lacakpos.co id, pelayanan KIS dilaksanakan disamping kanan parkiran menempel gedung sementara untuk pelayanan KIP dilorong pintu masuk gedung.
 
Penelusuran wartawan, ada beberapa dokumen KIP yang sudah selesai pengurusannya, namun belum juga diambil oleh pemohon.
 
Saat diminta keterangan terkait hal ini, THL Dinsos
Robert Katopo menjelaskan bahwa beberapa berkas sengaja diletakkan diatas meja dengan tujuan mudah diambil saat pemohon datang.
 
"Kami sudah memproses pengajuan KIP dan sudah selesai, ada beberapa dokumen yang belum diambil pemohon sejak November 2020 lalu ", ujar Robert Katopo.
 
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Drs Sammy Kaawoan, MAP, juga menambahkan bahwa dalam proses atau alur pengurusan KIS dan KIP, semua berkas diproses, jika ada kekurangan pasti diinfokan kepada pemohon.
 
"Olehnya saya sampaikan,  jika ada kritik atau masukkan terkait pelayanan Dinsos Kota Manado yang tidak sesuai harapan,, saya selalu terbuka sepanjang itu untuk kemajuan", pungkas mantan Camat Wanea ini.(ARDY)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar