Asus
Ini Pengarahan  Wakil Jaksa Agung Terkait ZI Menuju WBK dan WBBM Pada Acara Pencanangan di Kejati dan 28 Satker Kejari se-Sumut

KLIKSULUT, JAKARTA - Senin 05 April 2021, Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. memberikan pengarahan terkait Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir secara virtual yakni 2 (dua) satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Dairi. Sementara 1 (satu) satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan 26 (dua puluh enam) satuan kerja Kejaksaan Negeri hadir mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.

Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja. Seluruh aktifitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari :

1.    Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
2.    Pelanggaran disiplin;
3. Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (S.O.P);
4.    Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien;
5.    Memberikan pelayanan yang asal-asalan;
6.    Adanya pamrih.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada para satuan kerja pelayanan, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta pelayanan publik melalui Reformasi Birokrasi. Untuk Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari 29 (dua puluh sembilan) Satuan Kerja, hanya 2 (dua) Satuan Kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yaitu :

1.  Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tahun 2018
2.  Kejaksaan Negeri Dairi pada tahun 2020
Sedangkan untuk predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada lingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih nihil. Melihat kenyataan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi satuan kerja dilingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membangun zona integritas menuju WBBK/WBBM.

Pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”.

Mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menekankan “KESUKSESAN TIDAK DATANG DARI APA YANG DIBERIKAN ORANG LAIN TAPI DATANG DARI KEYAKINAN DAN KERJA KERAS KITA SENDIRI” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan paradigma yang dimaksudkan adalah mengubah sikap dan perilaku kita semua dari perilaku minta dilayani menjadi perilaku melayani, mengubah sikap sebagai penguasa menjadi abdi masyarakat.

“Oleh karena itu kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam memaknai dan menjalankan segala peraturan dengan sunguh-sungguh, haruslah diartikan sebagai norma, Tindakan, larangan dan kewajiban, yang dalam prakteknya telah diuraikan secara tegas semua tugas, kewajiban, dan fungsi adhyaksa sebagai penegak hukum. Sehingga seyogyanya modal dasar seorang penegak hukum adalah memiliki integritas yang tinggi dalam mengimplementasikan segala peraturan, yang bebas dari segala kepentingan dan pengaruh apapun.

Itulah harapan reformasi birokrasi pada seluruh aparat penegak hukum, yang pada titik akhirnya berharap bahwa dengan integritas moral yang tinggi dari para penegak hukum, maka masyarakat menjadi patuh, taat dan tertib.

Kepala Kejaksaan Tinggi IBN Wismantanu, SH. MH menyampaikan Sumatera Utara memiliki wilayah yang amat luas sekitar 72.981,23 km2, yang dihuni oleh lebih dari 15 juta jiwa, dengan kepadatan penduduk sekitar 207 jiwa/km, sedangkan kekuatan seluruh personil se wilayah hukum Kejati Sumut berjumlah 952 pegawai, yang terdiri dari 506 jaksa dan 447 Tata Usaha, 28 Kejari dan 9 cabang Kejaksaan Negeri.

Sangat diperlukan kerja keras, professional, kompetensi yang mumpuni dan inovatif guna memenuhi harapan masyarakat untuk memberikan pelayanan dalam bidang penegakan hukum yang berkeadilan, sebagaimana yang telah diuraikan.
Oleh karena itu agar pelaksanaan pelayanan hukum dapat berjalan secara terukur dan efektif, diperlukan  adanya komitmen bersama, yang pada hari ini Senin tanggal 5 April 2021, kita canangkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birolrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai wujud komitmen bersama untuk secara sitematis dan konsisten mengubah  mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set), menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa hasil rapat staf telah memutuskan untuk melakukan sejumlah penilaian dan pemantauan terhadap pegawai, dan setiap 2 (dua minggu) akan diumumkan hasil penilaian Tim Penilai Kepegawaian, yang hasilnya akan ditempelkan di papan pengumuman pegawai teladan yang terpilih; dengan kriteria Pegawai yang berkinerja baik, berintegritas dan memiliki komitmen yang tinggi, dalam melaksanaan tugas dan kewajibannya.

Hal ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan contoh teladan bagi pegawai yang lain untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal dalam penegakan hukum.
Sebaliknya bagi pegawai yang malas dan melakukan penyimpangan wewenang, akan kami tindak tegas dengan pengenaan sanksi kepegawaian setelah melalui proses pemeriksaan pengawasan. 

Untuk mempermudah kinerja kami juga telah memulai proses pembangunan  IT yang memiliki kelebihan berupa kecerdasan buatan (artificial intelijen),  pembuatan command center untuk memudahkan komunikasi dan komando untuk mengatasi kendala akibat luasnya jangkauan wilayah Kejati Sumut, serta membangun IT yang terkoneksi dengan seluruh aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh pegawai, memperbaiki akses jaringan, membangun Smart system IT yang memiliki spesifikasi Big Data analytic high performance workflow untuk dapat diakses dan memudahkan para Jaksa dan TU secara efisien memberikan pelayanan prima  kepada masyarakat, melalui penyediaan data-data akurat yang diperlukan.

Disamping itu dengan berlakunya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sebagai salah satu unit pelayanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami akan memiliki standar layanan, prosedur layanan dan standar waktu agar pelayanan yang diberikan dapat diukur efektifitas dan efisiensinya. Penggunaan PTSP merupakan wujud komitmen kami untuk memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan. Untuk itu kepada seluruh pegawai, diwajibkan untuk memberikan jasa layanan kepada masyarakat, hanya di ruangan PTSP, sehingga dapat dilihat dan dirasakan sepenuhnya keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai wujud akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dilarang pegawai melakukan konsultasi ataupun menerima tamu di ruang kerja, ataupun memasuki Gedung Utama kantor, yang dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas, serta menghindari adanya penyimpangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas kinerja kami telah juga membentuk posko eksekusi, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah eksekusi dan upaya mengurangi tunggakan eksekusi badan, denda, uang pengganti, barang rampasan ataupun biaya perkara.

Selanjutnya sebagai bentuk sinergi kolaborasi dan partisipasi aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah juga dirintis pembuatan Adhyaksa corner yang berlokasi di Gedung kantor Gubernur Sumatera Utara, dengan tujuan melaksanakan misi organisasi untuk meningkatkan jumlah pemulihan asset di daerah, dalam upaya Kejaksaan melaksanakan fungsinya membantu Pemprop SU memulihkan asset yang dikuasai pihak lain serta masih banyak lagi program-program yang ditetapkan yang keseluruhannya merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima dalam penegakan hukum.

Sebagai wujud komitmen kita bersama, untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, telah dibuat tagline Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “HEBAT” yang merangkum 6 (enam) area perubahan, yakni manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Adapun makna dari tagline Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara “HEBAT”, yaitu:

H : Humanis, bermakna para Adhyaksa se-Sumatera Utara memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup bersama yang lebih baik melalui penegakan hukum yang merespon rasa keadilan yang hidup di masyarakat, dan memperjuangkan ketertiban, kepastian dan keadilan di masyarakat .

E :Etismenuntut integritas moral, sikap yang harus dimiliki seorang Adhyaksa sebagai modal utama dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang baik. Etika profesi harus dilaksanakan dengan bersandar pada kejujuran dan tanggung jawab moral, kecakapan teknis dan kematangan Nurani agar dalam memberikan penegakan hukum; insan Adhyaksa dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

B :Bermartabat menuntut kearifan dan kebijaksanaan penegak hukum dalam mengintodusir rasa keadilan masyarakat, dan menghormati marwah penegakan hukum sebagai sesuatu proses peradilan yang mulia, untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

A : Amanah dapat diartikan sebagai implementasi pelaksanaan penegakan hukum yang menuntut kerja keras, tulus iklas dalam mengemban tugasnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

T : Tertib mengandung makna profesinalisme melaksanakan segala prosedur ketentuan hukum sebagaimana yang ditentukan, dan tidak memberikan ruang penyimpangan bagi berlakunya hukum. (K.3.3)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar