KLIKSULUT, BITUNG - Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang penyidik. Kajari Bitung dibawah pimpinan Kajari Frenkie Son SH MH akhirnya menetapkan oknum sekretaris pendidikan MS sebagai tersangka pada Rabu (24/3/2021) siang." Iya kami tetapkan MS sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaa wewenang karena terbukti meminta uang kepada 11 kepala sekolah di Bitung senilai Rp300 juta," beber Kajari. Mantan Kajari Serui ini menegaskan pihaknya tak kompromi dengan siapapun terkait penegakan hukum. " Dimata hukum semua sama tidak pandang bulu jadi kita liat saja nanti proses selanjutnya," tambahnya.
MS yang dihubungi sore mengungkapkan sebagai warga negara yang baik dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan." Ini resiko jabatan sebagai warga negara yang taat hukum saya kooperatif," tuturnya sambil tersenyum. Sebelumnya isteri tercinta aktifis Anti Korupsi Berty Lumempouw ini mengungkapkan sebelum ditetapkan tersangka ia dua kali, kali pertama diperiksa ditanyakan soal. pelantikannya sebagai sekertaris dinas beberapa waktu lalu. Begitu juga pemeriksaan kedua yang dilakukan Jumat (19/3/21), dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama yaitu seputaran pelantikan dirinya sebagai sekertaris Dinas Pendidikan kita Bitung.
MS juga menjelaskan, bahwa banyak terjadi penyelewengan penggunaan dana BOS oleh kepala-kepala sekolah dikarenakan harus menutupi bunga pinjaman. “Dana BOS tahun 2020 cair sekitar akhir bulan April, dan ada yang sudah menggadaikan bukunya dari Januari, kalau pinjaman Rp.30 juta, dan digantikan saat pencairan dana BOS bulan April, jika bunganya 15% , berarti ada RP.4,5 juta dikali 4 bulan, total bunga sekitar Rp.18 juta, nah saat pencairan akhir bulan April jika dana BOS RP.70 juta, berarti kepala sekolah tersebut harus mengakal-akali penggunaan dan BOS sehingga bisa menutupi bunga pinjaman senilai Rp.18 juta.”bebernya.(lyp)
TInggalkan Komentar