Asus
Buron 4 Tahun Indra Sumaraw Berhasil Dilumpuhkan

Foto : Tersangka kasus pembunuhan tambang Tatelu yang buron selama empat tahun saat dibekuk Timsus Waruga, Maleo, polres Kotamobagu Resmob Minut. (foto: polres)


KlikSulut, MINUT - Kolaborasi Tim khusus (Timsus) Waruga Polres Minut bersama dengan Timsus Maleo Polda Sulut serta Resmob Kota, Kotamobagu berhasil melumpuhkan tersangka kasus pembunuhan tambang rakyat Tatelu 2017 lalu. Indra Sumaraw (30) Warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) setelah menjadi buron empat tahun akhirnya dibekuk Polisi. Sabtu (13/2) pukul 22:00 Wita tepatnya di Kota Kotamobagu.
 
Sementara itu dari informasi yang dirangkum harian Posko Manado, tersangka pembunuh klas kakap asal Tompaso Baru ini sudah menjadi DPO sejak Juli 2017 lalu. Dirinya berhasil melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap Masri Pasambuna, warga desa Pangiang Jaga I Kecamatan Pasi Timur, Kabupaten Bolmong.
 
Pasalnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 sekitar jam 24.00 wita di kompleks tambang Emas rakyat Desa Tatelu Kecamatan Dimembe tersangka Indra melakukan pembunuhan terhadap korban Masari yang adalah sesama penambang asal Bolmong.
 
Awalnya, tersangka bersama rekannya Charles mendatangi lokasi tempat korban dengan tujuan mencari rekan korban yang bernama Sulkifli. Namun pada saat itu Incaran tersangka sudah tidak ada di tempat atau sudah menghindar dan di lokasi tersebut hanya tertinggal korban dan rekannya Irfan yang sedang tertidur.
 
Korban yang saat itu sementara berhadapan dengan tersangka, Irfan langsung terbangun dari tidurnya dan langsung melnegur untuk menikam korban. Namun tersangka 
mengayunkan pisaunya tersebut dan Irfan pun langsung lari dengan meminta pertolongan.
 
Tak menunggu lama, tersangka dengan cepat langsung menancapkan senjata tajam jenis pisau kepada korban tepat di dada dan punggung belakang korban dan akibatnya korban mengalami luka tikaman senjata tajam hingga meninggal dunia, sedangkan pelaku langsung melarikan diri sejak kejadian tersebut.
 
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 45 / VII / 2017 / Sulut / Res-Minut / Sek Dimembe No Pol : DPO / 05 / VII / 2017 / Res-Minut tim terus bergerak melakukan pencarian tersangka sejak 2017 lalu dan akhirnya di bekuk pada Kamis (13/2)  2021 kemarin.
 
Sementara itu menindak lanjuti laporan tersebut, polres Minut tanpa henti terus melakukan pencarian tersangka sejak sejak 2017 lalu dan akhirnya berbuah hasil di tahun 2021.
 
Berdasarkan informasi dan pengembangan Timsus Waruga berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Minut dan Resmob Kota Kotamobagu Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku Pembunuhan di Lokasi Tambang Tatelu yang telah menjadi Buron selama 4 Tahun sejak Dari Tahun 2017 melakukan Pembunuhan berada di Tempat Pijat (SPA) Desa Biga, Kotamobagu Utara Kota. 
 
Tanpa menunggu lama Tim pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
 
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka dengan menggunakan senjata tajam melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan Senjata Tajam Jenis Badik.
 
Alhasil tim emudian melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga petugas  langsung mengambil tindakan tegas dan terukur menghadiahi tersangka tima panas mengenai kedua kaki tersangka sebanyak 4 Kali sehingga  langsung tergeletak kemudian langsung di Amankan petugas.
 
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Grace Krisna Rahakbau Sik Msi saat dikonfirmasi melalui Katimsus Waruga Polres Minut Bripka Bobby Lakaoni membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Tersangka sudah buron sejak 2017 lalu dalam kasus pembunuhan di lokasi pertambangan rakyat Desa Tatelu. Alhasil tersangka berhasil kami amankan dan saat ini di lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujar Lakaoni. (Bry)
 


 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar