KlikSulut BITUNG---Entah apa yang merasuki otak tersangka MM alias Sal(32).warga Sagerat kota Bitung. Tersangka tega mencabuli Mawar (14) nama samaran yang juga adalah anak kandungnya sendiri pada 2017 silam. Informasi yang dirangkum kemarin menyebutkan aksi bejad tersangka itu dilakukanya pada anak kandungnya Mawar
bermula sebelum korban pergi sekolah lalu memandikannya kemudian pelaku menggunakan tangannya melakukan cabul saat itu korban baru berumur 14 tahun.
Kedua kalinya saat korban sedang tidur kemudian pelaku masuk kamar dan membangunkan korban, kemudian pelaku mengunci pintu kamar setelah itu pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak, sehingga pelaku memukul korban dengan menggunakan hanger gantungan baju, dan pelaku langsung membuka secara paksa celana korban, setelah terbuka celana korban, lalu pelaku membantingkan korban ditempat tidur, setelah korban terbaring tempat tidur, pelaku melakukan persetubuhan pada korban. Aksi tak bermoral itu nanti diketahui setelah korban cerita kepada ibu wali kelasnya dimana si korban meminta uang kepada guru wali kelasnya bernama Alini untuk biaya ongkos ke Ternate karena sudah tidak mau lagi tinggal dengan pelaku.Lalu wali kelasnya bertanya kenapa mau pulang ke Ternate, dan korban menjelaskan alasan mau pulang keternate ke rumah ibunya karena korban, ketakutan di setubuhi oleh pelaku bapak kandungnya. Betapa kagetnya wali kelas.Mawar dan saat itu juga melaporkan kasus tersebut ke polres Bitung.Kapolres Bitung AKBP FX Wianrdi Prabowo SIK saat dikonfirmasi.melalui kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan adanya laporan kasus cabul anak dibawah umur tersebut. " Tersangkanya sudah kami tangkap dan dan dijerat pasal berlapis dengam ancamannhukuman 15 tahun penjara," jelas Sumapouw Rabu(10/2/2021).Tersangka yang punya 3 isteri itu mengakui kalau saat melakukan perbuatan bejadnya ia sudah mabuk. Ditegaskannya tersangka dijerat pasal
Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Thn.2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak.(lyp)
KLIKSULUT, BITUNG - Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap salah satu Kapal...
KlikSulut---Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 mengambil tema Bangkit Dari Pandemi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi, dirayakan semua pekerja media di tanah air, Selasa...
TInggalkan Komentar