Asus
Pria beristeri tiga Tega  Cabuli anaknya sendiri
 
KlikSulut BITUNG---Entah apa yang merasuki otak tersangka MM alias Sal(32).warga Sagerat kota Bitung. Tersangka tega mencabuli Mawar (14) nama samaran yang juga adalah anak kandungnya sendiri pada  2017 silam. Informasi yang dirangkum kemarin menyebutkan aksi bejad tersangka itu dilakukanya pada anak kandungnya Mawar 
bermula sebelum korban pergi sekolah lalu memandikannya kemudian pelaku menggunakan  tangannya melakukan  cabul saat itu korban baru berumur 14 tahun.
 Kedua kalinya saat korban sedang tidur kemudian pelaku masuk kamar dan membangunkan korban, kemudian pelaku mengunci pintu kamar setelah itu pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak, sehingga pelaku memukul korban dengan menggunakan hanger gantungan baju,  dan pelaku langsung membuka secara paksa celana korban, setelah terbuka celana korban, lalu pelaku membantingkan  korban ditempat tidur, setelah korban terbaring tempat tidur, pelaku melakukan persetubuhan pada korban. Aksi tak bermoral itu nanti diketahui setelah korban cerita kepada ibu wali kelasnya dimana si korban meminta uang kepada guru wali kelasnya bernama Alini  untuk biaya ongkos ke Ternate karena sudah tidak mau lagi tinggal dengan pelaku.Lalu wali kelasnya bertanya kenapa mau pulang  ke Ternate, dan korban menjelaskan alasan mau pulang keternate ke rumah ibunya karena korban, ketakutan di setubuhi oleh pelaku bapak kandungnya. Betapa kagetnya wali kelas.Mawar dan saat itu juga melaporkan kasus tersebut ke polres Bitung.Kapolres Bitung AKBP FX Wianrdi Prabowo SIK saat dikonfirmasi.melalui  kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan adanya laporan kasus  cabul anak dibawah umur tersebut. " Tersangkanya sudah kami tangkap dan dan dijerat pasal berlapis dengam ancamannhukuman 15 tahun penjara," jelas Sumapouw Rabu(10/2/2021).Tersangka  yang punya 3 isteri itu mengakui kalau saat melakukan perbuatan bejadnya ia sudah mabuk.  Ditegaskannya tersangka dijerat pasal
Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Thn.2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak.(lyp)
 


Berita Lainnya

TInggalkan Komentar