KLIKSULUT - Sepandai pandainya tupai melompat.akhirnya jatuh juga. Ini berlaku bagi Tersangka AM alias Arista pelaku penganiayaan di Bolmong setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) Polsek Passi Bolmong akhirnya berhasil diringkus tim resmob Polres Bitung pada Selasa(3/11/2020) kemarin.
Informasi yang dirangkum kemarin.menyebutkan tersangka ditangkap tim resmob dibawah pimpinan Aioda Denhar Papente di kompleks pelabuhan Feri Pateten sekira.pukul 15.30 Wita.Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumamppouw mengungkapkan saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Bitung menunggu pihak Polres Bolmong menjemput tersangka.
"Sebelumnya tersangka juga sempat melarikan diri ke Ternate dan akhirnya kembali ke Bitung dengan menumpang kapal Feri," papar Sumampouw kemarin sore.Tersangka ditangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/34/1X/2020/Sulut/Res-Ktbagu/Sek Passi tanggal 10 September 2020.(lyp)
TInggalkan Komentar