KLIKSULUT - Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen menunjuk Asisten III Gemmy Kawatu sebagai pelaksana tugas menggantikan posisi Sekretaris DPRD Glady Kawatu yang sedang menjalani karantina.
Kabag Umum Jhon Paerunan menjelaskan, Asisten III akan menjalankan tugas termasuk mengambil kebijakan di sekretariat DPRD. “Nantinya Asisten III akan bertugas hingga Sekwan Glady Kawatu dinyatakan sembuh,” katanya, Senin (12/10/2020).
Lanjutnya, Asisten III akan bertanggungjawab melaksanakan tugas termasuk pengambilan kebijakan.
Namun untuk pelaksanaan tugas rutin, tanggung jawab dipegang langsung para Kepala Bagian (Kabag), kecuali terkait kewenangan umum itu dikoordinasikan dengan pelaksana tugas.
Disinggung soal kegiatan anggota DPRD, Paerunan mengatakan, pelaksanaan agenda seperti rapat komisi tetap berjalan seperti biasa, bahkan direncanakan pelantikan Ketua DPRD Sulut akan digelar pekan depan. “Agendanya tetap seperti biasa,” jelasnya. Diketahui, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu sedang menjalani isolasi karena dinyatakan positif Covid 19. (rud)
TInggalkan Komentar