DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika jenis ganja. Diketahui, cairan haram itu berasal dari Belanda.
Wakil Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, tangkapan bermula dari informasi warga yang curiga terhadap bisnis liquid vape yang diduga mengandung ganja di Bali. "Ini suatu yang tidak dilarang di Belanda tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis," kata John Turman di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Jakarta Timur, Rabu (1/11). vape elektrik. Kemudian diisap oleh para penikmat vape. "Dari Belanda banyak masuk, kita sita 1400 mg. Ini luar biasa, ini digandrungi anak muda," ungkap Jhon.
Menurut Jhon, penyidik awalnya mencoba memesan liquid yang mengandung ganja itu dari si penjual berinisial MGL, yang memang memasarkan produknya secara online. Setelah itu, polisi berkoordinasi kepada Bea Cukai agar memantau kiriman paket yang berasal dari Belanda. "Karena kita tahu asal liquid itu dari Belanda. Kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan paket ekspedisi," tutur Jhon.
Setelah paket itu terpantau sampai di Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai berkoordinasi bersama Polri melakukan pemeriksaan dan membawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. "Diberitahukan di dokumen ini adalah acrylic paint, tapi ternyata berdasarkan analisa laboratorium mengatakan bukan, yang dimungkinkan masuk dalam jenis narkotika," tutur Jhon.
MGL ditangkap pada Kamis (26/10) di Kuta Utara, Bali. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Atas perbuatannya, MGL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran petugas. "Berdasarkan pengakuan, D merupakan sales and marketing toko liquid vape di Belanda yang mengirim menggunakan jasa ekspedisi," pungkas John. (*)
TInggalkan Komentar