Asus
Parpol tak Bisa Tarik Calon yang Sudah Mendaftar

KLIKSULUT —Partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon dipastikan tak bisa menarik atau mengganti pasangan calon (paslon).  Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Manado Syachrul HS, usai sosialisasi pencalonan yang digelar KPU, Kamis (6/8) siang.

“Jadi kalau parpol sudah mendaftar kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, tak ada ruang lagi untuk mengganti calon yang sudah didaftarkan,” jelasnya.

Dijelaskannya, pergantian paslon memungkinkan dilakukan jika terjadi beberapa hal, seperti berhalangan tetap atau meninggal dunia, sakit, terjerat narkotika atau bersadarkan pemeriksaan psikologi dinyatakan tidak mampu.

Jadi lanjutnya, penggantian calon kepala daerah tidak dapat dilakukan selain dari empat alasan tersebut. “Terkait pencalonan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebab kalau tidak, calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan menyinggung mengenai mantan terpidana yang harus ada jeda lima tahun.

“Dasar hukumnya adalah putusan MK yang wajib ditindaklanjuti KPU. Jadi, jeda itu harus bebas murni   dan bukan bebas bersyarat,” tukasnya. (*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar