Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone
BOLMONG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Inspektorat Daerah tidak main-main dalam menindaklanjuti tuntutan ganti rugi yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Informasi yang dirangkum, Inspektorat Bolmong resmi melimpahkan sejumlah nama oknum penunggak tuntutan ganti rugi (TGR) ke aparat penegak hukum (APH) Polres Bolmong. Pasalnya, meski sudah diberikan tenggang waktu hingga 1 Maret 2018 untuk proses pengembalian TGR di bawah tahun 2016, namun sejumlah oknum penunggak TGR terkesan tidak punya itikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut. Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, sejumlah oknum PNS dan pihak ketiga dinilai melanggar perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani bersama beberapa waktu lalu. “Semua sesuai dengan isi kesepakatan. Pemerintah daerah juga telah memberikan kebijakan dengan memberikan kesempatan. Namun ketika itu dilanggar, tentu ada sikap tindaklanjut,” kata Rio, saat bersua dengan wartawan, Selasa (13/3/2018).
Mantan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu ini menuturkan, hingga berakhirnya batas waktu yang telah disepakati, progress pengembalian TGR sejak 2003 hingga 2016 terbilang rendah. Sementara, temuan sebesar Rp 22 Miliar tersebut terus menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari tahun ke tahun. “Hingga batas waktu berakhir, baru Rp 6,5 Miliar atau 28,02 persen yang dikembalikan,” tuturnya.
Di sisi lain, dia sendiri belum memastikan kapan para penunggak TGR akan dipanggal pihak penyidik Polres Bolmong. Tapi menurut dia, informasi yang diperoleh, secara diam-diam aparat mulai turun melakukan pengumpulan bahan keterangan. Hal itu merupakan tidaklanjut hasil penandatanganan kerjasama antara Pemkab Bolmong dan penyidik Polres Bolmong. “Jadi kalau sudah ada pemanggilan, tentu itu merupakan tindaklanjut penyidik untuk menindaklanjuti hasil penandatangan kerjasama,” tuturnya.
Rio sendiri tidak merinci jumlah dan nama-nama penunggak TGR yang dilimpahkan ke APH. Namun menurut dia, mereka yang tercatat dalam temuan BPK adalah pihak ketiga serta para oknum PNS. “Kalau untuk PNS, kebanyakan oknum bendahara. Dan tidak ada solusi lain terkait TGR, selain dikembalikan ke kas daerah,”pungkasnya.(tim)
TInggalkan Komentar