Asus
Yusril Ihza Mahendra Siap Dampingi Pemkab Bolmong

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan dakumen gugatan kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc, di kantor Ihza and Ihza Law Firm Jakarta, Kamis (8/3/2018)


BOLMONG--Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc bersedia mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengajukan Judicial Review atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Bolsel. Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menuturkan, semua dokumen berisi data-data terkait persoalan tapal batas Bolmong-Bolsel sudah diterima langsung Prof Yusril Ihza Mahendra di kantor Ihza and Ihza Law Firm Jakarta, Kamis (8/3/2018). “Alhamdulillah Prof Yusril bersedia mendampingi. Duduk persoalan mengenai permasalahan batas daerah antara Bolmong dan Bolsel kaitan dengan hadirnya Permendagri 40 Tahun 2016 juga sudah kita jelaskan,” tutur Yasti.

Selanjutnya, kata dia, tim Ihza and Ihza Law Firm akan mengkaji lebih mendalam terkait data-data yang diserahkan sebelum dilakukannya langkah hukum yang konkret. Kajian mendalam tersebut untuk menentukan langkah hukum apa saja yang akan diambil, termasuk Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). “Prinsipnya Prof Yusril menyampaikan siap membantu Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyelesaikan masalah tapal batas dan dampak ikutannya menyangkut pembagian royalty. Sikap ini diambil semata-mata untuk kemaslahatan bagi masyarakat bolmong ,” ungkap Bupati Yasti.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPR-RI dua periode ini mengaku akan terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat Bolmong yakni DBH sumber daya alam dan mineral batu bara dari PT JRBM periode 2013-2016, sebesar Rp 28 Miliar lebih, yang saat ini ditetapkan menjadi hak Pemkab Bolsel.(tim)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar