Asus
Diancam 20 Tahun Penjara, 4 Tersangka Proyek Banjir Bandang Manado 2014, Akan Jalani Sidang Awal Juli
 
KLIKSULUT, Manado - Pasca Kejaksaan Negeri Manado menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasca banjir bandang Manado dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Kamis 16/4/2020 lalu.
 
Tersangka  ada 4 orang, 2 ASN MT dan FS , sementara AH dan YR merupakan rekanan.
 
Kepada wartawan kliksulut.com Kajari Manado, Maryono SH MH mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan lanjutan atas kasus ini.
 
Buktinya, melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (25/06/ 2020) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekontruksi pasca bencana banjir kota Manado tahun 2014 ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
 
Menurut Maryono kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.7 milyar, dimana para terdakwa dijerat primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU no.31 thn 1999 sebagamana telah diubah dan ditambah dgn uu.no.20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo psl 55 ayat (1) ke-1, KUHP.
 
"Atasnya para tersangka diancam pidana 20 tahun penjara, sedangkan untuk FS  selaku PPK pada proyek tersebut ditunda pelimpahannya karena sedang sakit,"cetus Maryono.
 
Diketahui penuntut umum dalam perkara tersebut, Kajari Manado Maryono,SH.MH dan menunjuk jaksa gabungan dari pidsus Kejagung, Jaksa dari Kejati Sulut dan Jaksa dari Kejari Manado yang dikomandani oleh Jaksa Parsaroan Simorangkir ,SH.MH (kepala seksi tindak pidana khusus).
 
"Diperkirakan awal bulan Juli 2020 setelah mendapat penetapan hakim pengadilan tipikor, perkara ini mulai disidangkan dengan jumlah saksi sebanyak 50 orang dan 2 orang ahli,"tandas Maryono.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar