Asus
Merengek Soal Royalti, Yasti Disebut Kurang Paham Aturan

Ahmadi Modeong

Ahmadi : Tak Ada yang Merampok, Bupati Bolmong jangan Buat Gaduh

JATAH royalti tidak sesuai dengan yang diharapkan, Bupati Bolaang Mongondow (Bomong) Yasti Soepredjo Mokoagow semakin menjadi-menjadi. Bahkan statementnya dalam salah satu media online, Politisi PAN ini dengan terang-terangan menuding Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) merampok kekayaan alam milik daerahnya. Padahal dengan jelas disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2016 terkait tapal batas Bolmong – Bolsel dimana bisa disimpulkan sekira 95 persen wilayah eskplorasi PT JRBM masuk dalam wilayah Bolsel. Tidak hanya itu, dalam surat PT JRBM yang ditujukan kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jelas memaparkan titik pit, dimana Pit Durian masuk wilayah adiministrasu Bolsel, sementara Pit Osela masuk wilayah Bolmong. “Nah..! dari acuan-acuan tersebut, Kementerian ESDM melakukan penghitungan ulang atas royalti pembagian dan hasilnya Bolsel yang ditetapkan sebagai daerah penghasil tentu mendapatkan bagian lebih banyak, sementara Bolmong, Boltim dan Kotamobagu hanya menerima sebagian kecil yang didapatkan Pemkab Bolsel,”ungkap Kepala Juru Bicara Pemkab Bolsel, Ahmadi Modeong. Ditambahkan Kepala Bagian Humas Pemkab Bolsel ini, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Bupati Bolmong terkait pembagian royalti tidak mempunyai dasar yang jelas. “Kami (Pemkab Bolsel) bicara memiliki dasar yang jelas. Persoalan tapal batas semua sudah jelas diatur dalam Permendagri nomor 40 tahun 2016. Jadi sebaiknya Bupati Bolmong merengek ke pemerintah pusat. Jangan kemudian menuding seolah-olah Pemkab Bolsel telah merampok daerah lain,”sentilnya. Lanjutnya, jika ada yang merasa keberatan, mestinya ditempuh dengan jalur yang normatif. "Jangan mengeluarkan statemetn yang bisa membuat kegaduhan. Apa lagi ada kata merampok. Makanya jangan asal melontok, sebaiknya di lihat dulu persoalan. Kami hanya menerima apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat, dan tentu berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas Ahmadi. Terpisah, Kepala Sub Bagian Pajak Daerah Bolsel, Novdy Wenas menegaskan, Sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3954 K/80/MEM/2013 Kabupaten Bolsel ditetapkan sebagai daerah penghasil dan berhak menerima royalti dari anak perusahaan J Resource Nasional (JRN) yakni PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM) sebagai perusahaan yang 95 wilayahnya eksploitasinya ada di Bolsel. Dijelaskan Wenas, Sesuai dengan dasar penghitungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kemenkeu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ditetapkan sebagai daerah tetangga kecipratan Rp 5.639.119.500,72 juta, dan untuk Bolaang Mongondow Timur Boltim landrent dan royalti sebesar Rp. 5.172.737.842,56. Sementara untuk Kota Kotamobagu Rp. 285.259.504,60 “Terkait dengan landrent dan royalti 2013 sampai dengan 2016 sudah disampaikan secara resmi oleh Kementrian ESDM ke Kemenkeu, Bolsel yang dikategorikan sebaagai daerah penghasil mendapatkan alokasi iuran tetap/landrent sebesar Rp2.721.785.438,89 dan royalti sebesar Rp23.671.961.311,70 sehingga total yang akan diterima Pemkab Bolsel adalah Rp26.393.746.750,59,”bebernya. Sedangkan untuk tahun 2018, dijelaskan Wenas, Kabupaten Bolmong menerima Dana Bagi Hasil SDA Minerba menerima sebesar Rp4.924.628.000, sementara dalam hal ini Pemkab Bolsel kembali menerima bagian yang lebih besar yaitu Rp18.966.973.000. “Terkait pembagian royalti ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Karena DBH SDA sudah dialokasikan berdasarkan prinsip by origin dimana daerah penghasil tentu mendapatkan bagian yang lebih besar dan untuk daerah sekitarannya hanya mendapat pemerataan,”tegasnya. Ditambahkan Wenas, mengenai dengan hal ini juga, untuk 18 Miliar Dana Bagi Hasil Royalti tahun 2018 sesuai dengan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 yang ditransfer ke daerah, Itu sudah dimasukkan dalam APBD 2018 yang diparipurnakan pada tanggal 20 November 2017 silam. ”Pemda Bolsel hanya menerima hasilnya. Apabila kurang puas, silahkan tanyakan ke pemerintah pusat langsung kenapa seperti itu. Karena semua perhitungan berdasarkan Kementerian ESDM sesuai laporan hasil produksi PT JRBM. Kemudian Kemenkeu hanya menerima perhitungan dari kementrian ESDM,”bebernyanya. Menutup penjelasannya, Wenas menyebut Bupati Bolmong kemungkinan kurang paham dengan mekanisme pembagian royalti tersebut. “Kementerian Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) telah menindaklanjuti ralat usulan penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Mineral dan Batubara yang berasal dari PT. JRBM. Ralat tersebut dilakukan, karena Dirjen Minerba mendapat update data dari PT. JRBM bahwa setiap setoran sudah terdapat keterangan pembagian daerah baik iuran tetap maupun royalty. Sebab, pada usulan sebelumnya, Dirjen Minerba belum mendapatkan informasi tersebut,”tukasnya. (ant)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar