Asus
Lakukan Pendampingan Dana COVID-19, Kajati Sulut MoU Dengan Gubernur dan BPKP
KLIKSULUT, Manado - Pada hari ini Kamis 30 April 2020 jam 13.30 wita sd 14.30 wita bertempat di Ruangan Kerja Gubernur Sulawesi Utara Jln 17 Agustus No 69 Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh. Iqbal Arief SH. MH. dengan didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu, SH. MH. telah melaksanakan penandatangan MOU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Gubernur Sulawesi Utara dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Guna Pendampingan Dana Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona Diseas (COVID 19) di Provinsi Sulawesi Utara.
 
Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Pendampingan Hukum, pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang / jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Disease (COVID 19) di Propinsi Sulawesi Utara.
 
Kedepan Kejati Sulut dan BPKP Perwakilan Sulut menjadi Pendamping dan Narasumber bagi Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.
MOU ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatanganinya MOU di tgl 30 April 2020. 
 
Hal ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang / jasa guna pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Disease (Corvid 19) di Propinsi Sulawesi Utara  yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
 
Kajati Sulut sangat mengapresiasi kepercayaan Gubernur Sulawesi Utara dan Partisipasi penuh dari Kepala Perwakilan BPKP Sulut dapat bersama sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut dalam pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Diseas (Covid 19)  sehingga pembangunan Daerah Sulawesi Utara kedepannya dapat lebih berhasil guna.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar