Asus
Kajati Instruksikan Seluruh Kajari Awasi Dana COVOD- 19
KLIKSULUT, Manado -  Pengawasan berjenjang dilakukan Korps Adhyaksa terkait dana Covid-19 yang dilakukan realokasi dan refocusing. Setelah mendapat instruksi dari Kejaksaan Agung, Instruksi yang sama diteruskan ke Kejaksaan Negeri-Kejaksaan Negeri.
 
Instruksi itu diteruskan melalui Video conference vicon) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi para Asisten, Kabag TU dan para Kasi di Kejaksaan Tinggi Sulut. 
 
Dalam instruksinya, Kajati  meminta dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19.
Pada rapat jarak jauh yang bertempat di Aula Sam Ratulangi Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 10.00 WITA tersebut, Kajati meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar memantau perkembangan situasi daerah, sehubungan dengan pelaksanaan keadaan darurat Covid-19.
 
“Termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing Covid-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing.
 
Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejati, termasuk Kejati Sulut untuk memantau proses refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Selain memantau Kejati diminta menjalankan fungsi pendampingan untuk pencegahan penyimpangan.
 
Isi instruksinya, optimalisasi pelaksanaan pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam proses ini melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Bidang Polhukam PMK, bersama Sesjamdatun, para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para kasubdit di Lingkungan Jamdatun.
Penjelasan Jamdatun Ferry Wibisono, in house training itu untuk memberi pengarahan kepada para Jaksa dalam mendampingi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. 
 
Hal ini dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Diungkapkan lagi, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, yakni dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covit-19.
 
“Sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (Legal assistance)”. Terkait itu Jamdatun lanjutnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.
 
Pelaksanaan vicon berjalan dengan aman dan lancar, yang diisi juga dengan paparan dari Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH dan para Asisten serta adanya diskusi atau tanya jawab dengan Kajari-Kajari se-Sulut.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar