Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegritas bersama para kepala daerah se Sulut, Rabu (21/2/2018).
BOLMONG-Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan supervisi pemberantasan korupsi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/2/2018).
Rakor dibuka langsung Wakil Ketua KPK-RI, Basaria Panjaitan, serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kemendagri, Pimpinan BPKP, LKPP, Kejaksaan serta Bupati/Walikota se- Sulut. Turut hadir pula, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah dan Inspektorat daerah se-Sulut. Menurut Yasti, rakor ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah dengan memanfaatkan sarana tekhnologi informasi, yang di harapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan. “Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi khususnya di Sulut. Dan salah satu tujuan dari pada reformasi birokrasi adalah menciptakan pemerintahan profesional berkinerja tinggi juga bebas dari KKN,” kata Yasti.
Adapun fokus perhatian kegiatan tersebut kata Bupati, lebih berorientasi pada sejumlah materi seperti pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting dan pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement. Untuk itu, Pemkab Bolmong pun sangat mendukung upaya pencegahan KKN ini, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi beserta seluruh kepala daerah se Sulut. “Intinya, kita sepakat bahwa yang namanya KKN merupakan musuh bersama,” kunci Bupati Yasti.(tim)
Berikut 10 Poin Pernyataan Kesepakatan Bersama Suluruh Kepala Daerah se Sulut dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:
1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.
2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasi elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.
3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.
4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.
7. Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Sumber: Inspektorat Bolmong
TInggalkan Komentar