Asus
PEGAWAI KEJATI SULUT MELAKUKAN RAPID TEST SECARA ACAK
KLIKSULUT, MANADO - Berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung R.I agar setiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pegawai (ASN) Kejaksaan dan tindakan lain untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) di lingkungan Kejaksaan, maka setelah mengambil tindakan pencegahan melalui satu pintu terhadap setiap orang yang masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dengan melakukan Penyemprotan Disinfektan di dalam bilik, pemeriksaan Thermoscan, pembersihan tangan dengan hand Sanitizer dan peningkatan daya tahan tubuh dengan minum minuman berkhasiat yang disediakan secara gratis di kantin Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH terus berupaya mencegah penyebaran Virus Corona di Kejaksaan Tinggi Sulut dengan melakukan Pemeriksaan Rapid Test  kepada Pegawai atau Aparat Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Sulut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2020) bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
 
Pemeriksaan Rapid Test yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilakukan terhadap pegawai  Kejati Sulut yang dipilih secara acak (Random) yang sebagian besar telah melakukan perjalanan ke luar  daerah / wilayah Kejati Sulut  dan diambil dari unsur pimpinan yaitu Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan yaitu Ajudan, sopir, sekretaris dan pengawal, yang seluruhnya berjumlah 20 (dua puluh) orang. 
 
Untuk melakukan Pemeriksaan Rapid Test, dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan tim yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Provinsi dr. Debie K. R. Kalalo, Msc.PH, Kepala UPTD Balai laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Christofol Ririmasse, M.Kes, dr. Francyn Rompas, Wiwit Mudiati, Amd.Kep dan Aneke Badoa, Amd.Kes. Pada saat melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulut dilakukan oleh Tim yang di Ketuai Langsung oleh Kepala Laboratorium dr. Christofol Ririmasse, M.Kes dengan 4 orang anggotanya dengan peralatan yang dibawah langsung dari UPTD Balai Laboratorium Dinkes Provinsi Sulut berupa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. 
 
Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran dengan sterilisasi yang ketat dari penggunaan masker dan penyemprotan tempat duduk, pergantian alat test dan pengambilan darah yang selektif dan akurat, dimulai dari  Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan. 
 
Selanjutnya alat tersebut didiamkan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dengan hasil yang akurat terlihat pada saat itu apakah hasilnya Non Reaktif / negative atau positif.
 
Bahwa dari hasil pemeriksaan Rapid Test yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap 20 orang pegawai (ASN) semuanya didapat hasil Non Reaktif / Negatif. 
 
Selesai pemeriksaan Rapid Test semua ASN yang diperiksa diberikan edukasi oleh Tim medis tentang pencegahan penularan COVID-19 antara lain isolasi mandiri selama 14 hari sesudah pulang dari perjalanan luar daerah, memakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dengan orang lain, dan jika selama isolasi mandiri ada masalah kesehatan yang muncul (demam, batuk, flu, sesak nafas) untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara   melalui Hotline 0853-4122-3577.
 
Menurut Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH Pemeriksaan Rapid Test ini dilakukan sesuai dengan SOP yang telah dibuat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejati Sulut dan jajarannya terutama kepada setiap pegawai (ASN) yang telah melakukan perjalanan keluar wilayah Sulut. 
 
Bahwa pemeriksaan Rapid Test seperti ini akan terus dilakukan selama pegawai yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja atau keluar daerah dan kepada pegawai yang berinteraksi langsung dengan orang-orang yang terkena dampak COVID-19.
 
Kajati Sulut berharap agar seluruh pegawai pada Kejati Sulut dapat menjaga kesehatan, lakukan tindakan Social distancing, Physical Distancing, minum minuman yang berkhasiat dan vitamin agar terhindar dari COVID-19.
 
Ditempat terpisah Kepala UPTD Balai laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Christofol Ririmasse, M.Kes mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilakukan Rapid Test terhadap ASN di lIngkungan Kejati Sulut. 
 
Selanjutnya dikatakan pemeriksaan Rapid Test Antibody SARS –COV2-2, atau lebih dikenal dengan COVID 19 untuk deteksi dini, harus diinterpretasi dengan sangat hati-hati, karena hasil positif tidak bisa memastikan bahwa betul terinfeksi COVID-19 saat ini, sedangkan hasil negatif tidak bisa menyingkirkan adanya infeksi COVID-19 sehingga tetap berpotensi menularkan pada orang lain. 
 
Hasil positif palsu dan negative palsu perlu dipertimbangkan untuk deteksi antibodi karena berbagai faktor, seperti masih masa inkubasi  sehingga belum terbentuk antibodi, adanya reaksi silang dengan antibodi virus lain (dengue virus dll) dan pada pasien dengan gangguan pembentukan antibodi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila menemukan hasil rapid test positif maka HARUS dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. Apabila ditemukan hasil negatif, harus dilakukan pengambilan sampel ulang 7 – 10 hari kemudian dengan tetap melakukan isolasi/karantina mandiri.(realese)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar