Asus
Tangkal COVID-19, Kajati Sulut Intruksikan Penyemprotan
KLIKSULUT, Manado - Bentuk keseriuasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), maka pada hari Selasa (24/3/2020), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH mulai menerapkan Prosedure Penyemprotan Disinfektan sebagai langkah awal selain pemeriksaan suhu tubuh dengan Thermoscan dan pembersihan tangan dengan hand sanitizer. Penyemprotan Disinfektan dilakukan di dalam bilik yang ditempatkan di depan pintu masuk kantor Kejati Sulut lantai 1 untuk mensterilkan setiap orang yang masuk ke kantor Kejati Sulut termasuk pegawai, THL, Cleaning service, Security dan tamu. Selanjutnya didalam bilik ditambahkan Kipas uap untuk penyemprotan disinfektan dengan ukuran tertentu di tubuh orang yang akan masuk ke dalam kantor Kejati Sulut.
 
Bahwa sebelum Penerapan Penyemprotan Disinfektan kepada seluruh pegawai dan tamu, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH telah melakukan beberapa pencegahan berupa pemeriksaan Thermoscan, pembersihan tangan dengan hand Sanitizer dan peningkatan daya tahan tubuh dengan minum minuman berkhasiat yang disediakan secara gratis di kantin Kejati Sulut. Untuk pencegahan tersebut Kajati Sulut telah mengeluarkan prosedur tetap untuk seluruh pegawai dan tamu mengikuti tahapan-tahapan pencegahan dimulai dari Penyemprotan Disinfektan di bilik, dilanjutkan pemeriksaan Thermoscan untuk memeriksa suhu tubuh, pembersihan tangan dengan hand Sanitizer dan peningkatan daya tahan tubuh dengan minum minuman berkhasiat yang dilakukan setiap hari.
 
Terlihat Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut  A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU dan seluruh pegawai Kejati Sulut mengikuti prosedur tersebut secara teratur dan disiplin satu persatu masuk kedalam bilik kemudian sekujur tubuhnya disemprotkan dengan disinfektan  selanjutnya keluar dari bilik dan mengikuti prosedure selanjutnya lalu masuk ke ruangan kerja. Ini SOP yang diterapkan setiap masuk Kejati Sulut, berlaku bagi masyarakat maupun seluruh pegawai Kejati Sulut.  
 
Menurut Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH “Bilik tersebut wajib dilewati setiap orang yang masuk guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) bila kita pakai hand sanitizer hanya membersihkan tangan. Namun, dengan bilik disinfektan ini maka seluruh tubuh dibersihkan sehingga benar-benar bersih dari berbagai virus dan kuman” kami berharap dengan adanya bilik ini semua pegawai Kejaksaan dapat terus terhindar dari Covid-19. Dalam bilik ditambahkan kipas uap dan bahan untuk menyemprotkan disinfektan dengan ukuran tertentu. ‘hasilnya, selain lingkungan diamankan dengan penyemprotan disinfektan, tubuhpun akan terlindungi.  
 
Terkait pencegahan terhadap kemungkinan masuknya virus corona ke Kejati Sulut pihaknya belum mendeteksi pegawainya dengan suhu tubuh yang melewati batas normal. Selanjutnya dikatakan kami  bertanggungjawab untuk melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap kondisi kesehatan seluruh pegawai di Kejati Sulut dan apabila ditemukan pegawai yang terindikasi sakit segera dilakukan observasi  dan atau pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang terdekat guna memastikan pegawai yang bersangkutan tidak terpapar dengan COVID-19. 
Menurut kajati hal ini dilakukan untuk menangkal atau meminimalisir penyebaran virus korona sekaligus menciptakan rasa aman kepada setiap pegawai serta semua pihak yang ada di lingkungan kantor Kejati Sulut.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar