Asus
Tekan Virus Corona ASN dan THL Kerja di Rumah

Maxmilian Jonas Lomban

 

KLIKSULUT, BITUNG—Mengantisipasi meluasnya wabah Covid 19  Wali Kota Bitung Maxmilian Jonas Lomban mengeluarkan surat edaran (SE). Surat tersebut isinya antara lain pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa, kecuali eselon IV serta THL  bisa bekerja di rumah. Kepala perangkat daerah (KPD) membagikan tugas piket bagi pelayanan warga, hasil kerja ASN  eselon dan THL bisa dilaporkan secara online.

Selain itu Wali Kota Bitung Maxmilian Jonas Lomban juga melarang ASN tugas luar daerah yang tidak begitu penting. Menunda rapat yang menghadirkan banyak orang serta selama bekerja di rumah ASN dilarang keluar rumah dan tempat hiburan malam.

"Instruksi ini sejak 17 hingga 32 Maret nanti semua harus dijalankan sebagaimana mestinya mari rajin berdoa  demi keselamatan kita semua," tambah Lomban. Ia juga mengimbau jaga jarak, hindari keramaian dan lebih baik di rumah mari bersatu lawan corona. (*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar