Maxmilian Jonas Lomban
KLIKSULUT, BITUNG—Mengantisipasi meluasnya wabah Covid 19 Wali Kota Bitung Maxmilian Jonas Lomban mengeluarkan surat edaran (SE). Surat tersebut isinya antara lain pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa, kecuali eselon IV serta THL bisa bekerja di rumah. Kepala perangkat daerah (KPD) membagikan tugas piket bagi pelayanan warga, hasil kerja ASN eselon dan THL bisa dilaporkan secara online.
Selain itu Wali Kota Bitung Maxmilian Jonas Lomban juga melarang ASN tugas luar daerah yang tidak begitu penting. Menunda rapat yang menghadirkan banyak orang serta selama bekerja di rumah ASN dilarang keluar rumah dan tempat hiburan malam.
"Instruksi ini sejak 17 hingga 32 Maret nanti semua harus dijalankan sebagaimana mestinya mari rajin berdoa demi keselamatan kita semua," tambah Lomban. Ia juga mengimbau jaga jarak, hindari keramaian dan lebih baik di rumah mari bersatu lawan corona. (*)
TInggalkan Komentar