Usmar Mamonto / Kepala DPMD
KLIKSULUT, Kotamobagu - Keran pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap I, sudah mulai dibuka. Namun demikian, belum dari satupun desa di Kota Kotamobagu yang mencairkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu.
“Prosesnya tergantung dari desa itu sendiri. Kalau sudah lengkap dokumen yang dipersyaratkan, maka pencairannya juga bisa lebih cepat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Usmar Mamonto.
Pencairan Dandes tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK itu, pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
“Rata-rata di tingkat desa masih merampungkan dokumen Ranperdes APBDes. Setelah itu masih akan dievaluasi lagi baru ditetapkan menjadi APBDes,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow.
Dijelaskannya, tahapan pencairan Dandes berdasarkan PMK tersebut adalah; dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, Dandes yang disalurkan melalui pemotongan setiap daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah.
Untuk tahap I, syaratnya adalah Perwako mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Perdes APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan. Untuk tahap II, syaratnya laporan realisasi penyerapan dan capaian dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan capaian tahap I 50 persen serta rata-rata capaian pengeluaran 35 persen.
Kemudian untuk tahap III syaratnya adalah laporan realisasi penyerapan tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluaran minimal 75 persen serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun sebelumnya,” jelasnya. (*)
TInggalkan Komentar