Asus
Upah Minimum Sulut 2,8 Juta. Urutan Ketiga se-Indonesia

MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk tahun 2018 dipastikan naik. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018. Yaitu sebesar 8,71 persen. Kenaikan ini merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen. Juga tingkat inflasi sebesar 3,72 persen. “Sudah ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya inflasi 3,72 persen, jadi totalnya 8,71 persen,” beber Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang.

Diketahui, formula perhitungan kenaikan UMP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan. Dengan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Asalkan, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP tersebut. “Tinggal dikalikan saja. Biasanya pemerintah (daerah) ya sesuai dengan PP 78,” ucapnya. Sulut pun dipastikan akan memiliki UMP sekira Rp 2,8 juta. Angkanya, 8,71 persen dari UMP 2017, Rp 2.550.000

Berita Terkait

TInggalkan Komentar