Lalu Lintas : Petugas Dinas Perhubungan ditugaskan mengatur kendaraan di simpang tiga Jalan S Parman.
KLIKSULUT, KOTAMOBAGU - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Sat Lantas Polres Kotamobagu terus mensosialisasikan kepada pengendara terkait penggunaan jalur satu arah di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu. Kepala Dinas Perhubungan, Nasli Paputungan, mengatakan pihaknya sudah menempatkan petugas untuk mengatur kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“Sekarang ini masih tahap sosialisasi. Harapan kita agar para pengendara bisa taat dan tidak melanggar rambu lalu lintas yang ada,” katanya.
Setelah tahap sosialisasi, ia mengungkapkan pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di jalur itu akan langsung ditindak.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak Sat Lantas. Kalau ada yang melanggar, tentu harus siap-siap ditindak,” ungkapnya.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Agus Julianto, menjelaskan rambu lalu lintas yang dipasang di simpang tiga Jalan S Parman itu adalah tanda larangan kendaraan masuk dari arah Kotobangon (Patung Bogani).
"Kemudian kendaraan dari arah Kodim tidak bisa lurus menuju ke arah Kantor Kelurahan Kotamobagu, tapi harus belok kiri dan keluar di simpang tiga depan Toko Tita,” jelasnya.
Penerapan jalur satu arah di Jalan S Parman itu menurutnya bertujuan untuk mengurai kemacetan. Di jalur tersebut diakuinya merupakan jalur padat kendaraan, sebab banyak kendaraan melintas dengan tujuan Kantor Wali Kota, rumah sakit, maupun mengarah ke wilayah Kotamobagu Utara.
“Kita harap pengendara bisa patuh. Bukan hanya di jalur itu, tapi semua rambu lalu lintas harus dipatuhi demi kenyamanan dan keselamatan berkendara,” tambahnya.(*)
TInggalkan Komentar